Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

THR Tahun Ini Dibayar Penuh dan Tak Dicicil?

6 April 2021   10:51 Diperbarui: 6 April 2021   11:18 274
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kementerian Tenaga Kerja (kemenaker) saat ini tengah mengkaji dan mempelajari kondisi terkini, termasuk mengevaluasi pelaksanaan pembayaran THR tahun lalu. Mereka belum bisa memastikan apakah kebijakan pembayaran THR tahun ini akan sama seperti 2020 lalu.

Aturan pastinya akan selesai dibahas di awal Ramadhan 2021. 

"Terkait dengan rumusan kebijakan THR saat ini sedang kami telaah apakah sama dengan 2020 atau ada penyesuaian," ujar Direktur Pengupahan Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Ditjen PHI JSK) Kementerian Ketenagakerjaan Dinar Titus Jogaswitani, seperti dilansir CNNIndonesia. Selasa (16/03/21).

Sementara para buruh tentu saja meminta THR dibayarkan secara penuh tidak lagi dicicil seperti tahun lalu, seperti yang diungkapkan oleh Said Iqbal Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

"Masak sekarang mau dicicil lagi, kapan lunasnya? Maka kami minta tidak ada lagi yang namanya mencicil untuk bayar THR," ujarnya, seperti dilansir Kompas.com. Senin (05/04/21).

Apalagi menurut Iqbal masih banyak perusahaan yang belum melunasi cicilan THR pekerjanya tahun 2020 lalu.

Memang kondisi usaha saat ini belum sepenuhnya pulih, tetapi jika mengacu pada indeks Purchasing Managers Index (PMI) manufaktur Indonesia yang dirilis oleh IHS Markit telah tembus ke level 53,2 per Maret 2021.

Posisi PMI ini bahkan tercatat yang tertinggi sejak lima bulan terakhir yang sebelumnya juga sudah berada di zona ekspansi karena berada di kisaran 50. Artinya, roda industri sudah mulai bergerak stabil sejak 'luluh lantak' diterjang badai pandemi Covid-19.

Dengan kondisi ini semestinya dunia usaha sudah bisa mengamankan alokasi dana untuk THR karyawannya secara penuh tanpa harus dicicil seperti tahun lalu.

Meskipun sebagian sektor usaha memang masih ada dalam posisi yang sangat sulit karena modalnya terguncang dan arus kasnya ambrol akibat pandemi, biasanya perusahaan yang mengalami hal ini adalah perusahaan dengan level menengah ke bawah.

Mungkin perusahaan dalam kondisi seperti ini bisa lah diberikan dispensasi pembayaran THR karyawannya secara mencicil.Jadi intinya pemerintah harus benar-benar fair memperlakukan ke-2 pihak, kebijakannya tak bisa dilakukan secara gebyah uyah, harus dilihat per sektor, meskipun harapannya sih seluruh pekerja diberikan THR penuh dan tidak dicicil sesuai PP Nomor 78 Tahun 2015.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun