Pemerintah secara resmi telah melarang warga masyarakat Indonesia untuk melakukan mudik pada Lebaran 2021. Kebijakan ini diumumkan secara resmi oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendi, larangan mudik ini mulai berlaku mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021.
Larangan mudik ini terpaksa harus diambil oleh pemerintah mengingat penyebaran virus corona seri terbaru di Indonesia belum sepenuhnya terkendali, sehingga untuk meminimalisasi penyebarannya kebijakan ini harus diambil.
Tentu saja pemerintah telah berhitung benar atas keputusannya tersebut, terutama dari sisi ekonomi nasional.Â
Kita tahu bahwa pertumbuhan ekonomi nasional Indonesia 57 persen-nya ditopang oleh laju perekonomian domestik, dan salah satu andalan untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi nasional adalah saat Ramadhan tiba dan segala kegiatannya menjelang Hari Raya Idul Fitri, termasuk mudik di dalamnya.
Dalam situasi normal, fenomena lebaran dan mudik dapat memberikan beberapa manfaat untuk mendongkrak aktivitas perekonomian nasional,
Pertama, berputarnya perekonomian pada sektor riil, contohnya seperti menjamurnya berbagai usaha kecil mulai dan menengah (seperti makanan, minuman, pakaian, perlengkapan ibadah, sewa mobil) sampai usaha besar (seperti transportasi, telekomunikasi, kendaraan bermotor, asuransi, perbankan).
Kedua, Aliran dana dari tradisi mudik akan menciptakan redistribusi ekonomi dari kota besar, khususnya Jakarta menuju ke daerah-daerah perdesaan. Hal ini diharapkan dapat menjadi multiplier effect yang pada akhirnya menstimulasi aktivitas produktif masyarakat dan pertumbuhan ekonomi daerah. Dalam titik tertentu, kondisi ini juga bisa meningkatkan kemandirian daerah dan mengurangi ketergantungan daerah kepada pusat. Â
Ketiga, tradisi mudik juga memberikan dampak positif pada keberadaan infrastruktur. Datangnya arus mudik tak jarang mengharuskan pemerintah memperbaiki dan menambah kondisi infrastruktur yang ada, mulai dari pembangunan jalan darat, rel kereta api, jembatan, bandar udara, hingga pelabuhan laut.
Dengan larangan mudik, semua potensi ekonomi yang dianggap mampu memberi angin segar bagi pertumbuhan ekonomi nasional itu besar kemungkinan akan hilang. Meskipun anggapan ini dibantah oleh Kepala Pusat Kebijakan Ekonomi Nasional Kementerian Keuangan, Hidayat Amir.
Dampak ekonomi karena kebijakan larangan mudik tak akan berpengaruh terhadap laju ekonomi nasional di Kuartal II 2021. Hal itu terbukti dengan berbagai indikator ekonomi yang terus menunjukan perbaikan.
Purchasing Index Manager sektor manufaktur Indonesia saat ini posisinya ada diangka 50,9 persen yang berarti menunjukan kondisi yang ekspansif. demikian juga dengan ekspor nasional yang menurut data dari Biro Pusat Statistik (BPS) sudah masuk zona positif hal ini merefleksikan bahwa aktivitas produksi dan konsumsi domestik mulai meningkat.