Untuk sementara jika kita berniat untuk memperpanjang atau membuat baru SIM secara online masih bisa mengunjungi situs resmi Polri di laman http:// sim.korlantas.polri.go.id dan pilih menu 'Pendaftaran SIM Online'.Â
Jika Aplikasi tersebut sudah tersedia maka langkah-langkah pembuatan SIM baru akan seperti ini:
Unduh aplikasi SINAR, kemudian registrasi dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), lantas akan dikenali dengan face recognition pembayaran PNPB SIM, kemudian mulai melakukan tes secara daring, jika lolos pemohon akan mendapatkan QR Code.
Setelah itu selesai, karena harus menjalani ujian praktik pemohon dapat memilih tempat lokasi ujian praktik di Satpas terdekat dan atur jadwalnya melalui aplikasi tersebut.
Sementara untuk perpanjangan SIM sepenuhnya bisa dilakukan lewat aplikasi tersebut tanpa harus mendatangi Satpas.Â
Tinggal unduh aplikasinya, lantas verifikasi nomor ponsel melalui OTP yang akan dikirimkan oleh aplikasi tersebut.Â
Kemudian registrasi menggunakan NIK, SIM sebelumnya kemudian foto SIM tersebut dan selfie serta foto KTP.Â
Setelah itu selesai lakukan verifikasi, dilanjutkan dengan memilih jenis SIM dan lokasi Satpas terdekat.
Lantas masukan hasil verifikasi kesehatan dan psikologi, kemudian pilih metode pengiriman, unggah foto dan tandatangan, kemudian baru lakukan pembayaran PNPB dan biaya kirim.Â
Terakhir SIM akan dicetak, setelah semua hal tersebut selesai, pemohon tinggal menunggu pengiriman dilakukan.
Sangat mudah jika hal ini dilakukan dengan benar, tetapi akan sangat sulit jika cara-cara pengoperasiannya tak tersosialisasikan dengan baik. Kita harus sadari tak semua orang juga piawai menggunakan aplikasi seperti ini.