Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Pak Jokowi, Hati-hati Mewajibkan Pemotongan Gaji ASN untuk Zakat

26 Maret 2021   14:54 Diperbarui: 26 Maret 2021   16:41 707
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Akan tetapi butuh waktu yang panjang untuk mensosialisasikannya agar aturan ini tak menjadi polemik, seperti yang terjadi pada tahun 2018 lalu. 

Kenapa selalu ASN yang diincar negara sebagai pihak yang diwajibkan, selama ini negara hanya mampu mendudukkan golongan profesi ini sebagai kelas menengah dengan banyak tuntutan kinerja dan profesionalitas lain. 

Belum lagi beban-beban potongan biaya lain seperti pajak, asuransi kesehatan, tunjangan purna tugas dan seterusnya yang dibebankan pada gaji bulanan.

Rasanya kewajiban zakat yang diregulasikan hanya akan menjadi alasan untuk "memaksa" orang taat beragama, tapi tidak bisa memberi ruang dialektika yang bisa memupuk semangat sosial beragama bagi pemeluknya.

Belum lagi jika bicara masalah teknis tata kelola mulai dari pengumpulan hingga penyalurannya. Apakah memang benar uang zakat tersebut disalurkan tepat sasaran.

Apa yang diupayakan pemerintah sekarang untuk mendongkrak pemerataan ekonomi umat melalui dana zakat merupakan ikhtiar yang niscaya. Namun, dalam kondisi rendahnya kepercayaan rakyat terhadap transparansi birokrasi, kebijakan tentang zakat bagi ASN perlu dirumuskan dengan hati-hati.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun