Akan tetapi butuh waktu yang panjang untuk mensosialisasikannya agar aturan ini tak menjadi polemik, seperti yang terjadi pada tahun 2018 lalu.Â
Kenapa selalu ASN yang diincar negara sebagai pihak yang diwajibkan, selama ini negara hanya mampu mendudukkan golongan profesi ini sebagai kelas menengah dengan banyak tuntutan kinerja dan profesionalitas lain.Â
Belum lagi beban-beban potongan biaya lain seperti pajak, asuransi kesehatan, tunjangan purna tugas dan seterusnya yang dibebankan pada gaji bulanan.
Rasanya kewajiban zakat yang diregulasikan hanya akan menjadi alasan untuk "memaksa" orang taat beragama, tapi tidak bisa memberi ruang dialektika yang bisa memupuk semangat sosial beragama bagi pemeluknya.
Belum lagi jika bicara masalah teknis tata kelola mulai dari pengumpulan hingga penyalurannya. Apakah memang benar uang zakat tersebut disalurkan tepat sasaran.
Apa yang diupayakan pemerintah sekarang untuk mendongkrak pemerataan ekonomi umat melalui dana zakat merupakan ikhtiar yang niscaya. Namun, dalam kondisi rendahnya kepercayaan rakyat terhadap transparansi birokrasi, kebijakan tentang zakat bagi ASN perlu dirumuskan dengan hati-hati.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H