Kartu Automatic Teller Machine atau dalam bahasa Indonesia disebut Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dengan format gesek menggunakan Magnetic Stripe atau pita magnetik, akan segera berakhir masanya.
Dalam beberapa waktu ke depan atas alasan keamanan bagi penggunanya, kartu ATM akan berbasis Chip. Sesuai  Surat Edaran Bank Indonesia (BI) Nomor 17/52/DKSP tentang Implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan Penggunaan Personal Identification Number Online 6 Digit untuk Kartu ATM dan/atau Kartu Debet yang diterbitkan di Indonesia, Â
Menurut Surat Edaran BI tersebut batas akhir kartu ATM "gesek" harus diganti paling lambat tanggal 31 Desember 2021.
Jika masih ada yang menggunakannya setelah tanggal tersebut, pengguna ATM gesek memang masih bisa memakainya, tapi dengan batasan-batasan tertentu misalnya penarikan uang tunai yang bisa dilakukan maksimal hanya Rp. 5 juta.
Namun ATM gesek per  1 Juli 2022 secara total tak dapat digunakan lagi, alias terblokir secara total. Dan nasabah bank diharapkan untuk segera mengganti kartu ATM yang berbasis pita magnetik menjadi ATM yang menggunakan chip dengan cara menghubungi bank tempat membuka rekeningnya masing-masing
Dalam rangka mematuhi perintah BI tersebut, sejumlah bank BUMN dan bank swasta besar sudah menjadwalkan pemblokiran kartu ATM gesek.
Bank Mandiri mulai melakukan pemblokiran 1 April 2021 pekan depan bagi nasabahnya yang memiliki kartu ATM dengan tenggat waktu atau expire date 2021-2022.
Sementara pemilik kartu ATM gesek dengan tenggat waktu 2023-2025 pemblokiran akan dilakukan 1 Juni 2021. Dan mereka yang memiliki masa tenggat waktu 2025-2028 pemblokirannya akan dilakukan 1 Juli 2021.
Demikian pula dengan BNI, mereka memberi waktu hingga 30 April bagi para nasabahnya untuk melakukan migrasi dari kartu ATM gesek ke chip.
Lantas bagaimana dengan Bank BCA, Nasabah diharapkan mengganti kartu ATM yang berbasis magnetic menjadi chip secepat mungkin, meskipun batas waktu pemblokiran akan disesuaikan dengan batas akhir seperti dalam surat edaran BI yakni 31 Desember 2021.
Semua penggantian Kartu ATM dari yang berbasis pita magnetik menjadi chip ini tak dikenakan biaya alias gratis.
Kenapa harus diganti? Â Demi keamanan nasabah penggunanya.Â
Terus apa perbedaan antara kedua teknologi kartu ATM tersebut?
Berbicara mengenai perbedaan ATM Chip dan pita magnetik, pertama dapat dilihat dari wujud fisik kedua ATM tersebut.Â
Dimana ATM Magnetik memiliki satu pol garis hitam memanjang di bagian belakang kartu. Sedangkan ATM Chip memiliki sebuah Chip seperti di kartu perdana.
Kedua, dalam penggunaannya transaksi dengan menggunakan kartu ATM Chip di toko tidak boleh digesek, melainkan hanya di masukan saja ke dalam mesin (Electronic Data Capture) EDC. Sedangkan ATM Magnetik harus di gesek.
Karena ternyata  teknologi pita magnetik dan penggunaan PIN pada kartu ATM seperti yang umumnya kita gunakan selama ini tak cukup aman untuk menyimpan data dan transaksi nasabah.Â
Faktanya masih terjadi tindak kriminal perbankan berupa pencurian data nasabah yang disebut dengan skimming.
Para pelaku kriminal memasang alat khusus yang disebut sebagai skimmer pada mesin ATM dan EDC. Alat tersebut berfungsi untuk menyalin data nasabah yang tersimpan pada pita magnetik kartu ATM, termasuk nomor PIN yang diketikkan nasabah pada mesin ATM atau EDC.
Data nasabah yang telah tersalin tersimpan pada alat skimmer. Selanjutnya para pelaku kriminal skimming ini membuat kartu ATM baru dengan data nasabah yang telah dicurinya.
Oleh sebab itulah, pelaku bebas menguras habis dana nasabah yang tersimpan di bank, tanpa diketahui bahkan disadari oleh nasabah itu sendiri dan bank terkait.
Kejahatan ini baru diketahui setelah nasabah menyadari tabungannya berkurang bahkan terkuras habis, padahal tidak merasa melakukan transaksi apapun.
Berbeda dengan pita magnetik, teknologi chip telah memiliki enskripsi sehingga mampu melindungi kerahasiaan data nasabah yang tersimpan di dalamnya.
Dengan begitu, data nasabah dapat terhindar dari pencurian. Artinya, kartu ATM dengan teknologi chip kecil kemungkinan untuk dipalsukan.
Selain itu ATM chip, penyimpanan datanya  secara dinamis tak seperti menggunakan pita magnetik yang bersifat statis. Artinya data nasabah  yang tersimpan menggunakan chip bisa di tambahkan atau dikurangi sesuai kebutuhan.
Karena sisi keamanannya lebih baik maka limit transaksi Kartu ATM chip bisa lebih tinggi. Jika pada kartu ATM berpita magnetik, nasabah hanya bisa menarik tunai maksimal Rp 10 juta per hari, maka pada kartu ATM dengan chip meningkat lebih banyak menjadi Rp 15 juta per hari.
Tak hanya nominal tarik tunai saja yang mengalami peningkatan, tetapi juga nominal transfer. Jika sebelumnya hanya sebesar Rp 25 juta per hari, kini nasabah pemegang kartu ATM dengan teknologi chip dapat mentransfer sebesar Rp 50 juta per hari.
Jadi tak ada alasan lagi bagi  para nasabah bank pemegang kartu ATM berbasis teknologi pita magnetik, untuk segera menggantikan Kartu ATM-nya menjadi kartu ATM berbasis Teknologi chip.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H