Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Hukum

PPATK, Pemblokiran Rekening Eks FPI, dan Para Penunggang Kepentingan

25 Maret 2021   09:53 Diperbarui: 25 Maret 2021   10:41 367
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pusat Pelaporan Analisa dan Transaksi Keuangan (PPATK) lembaga negara yang pendiriannya di dasari Undang-Undang nomor 25 tahun 2003 tentang perubahan Undang-Undang nomor 15 tahun 2002 tentang Pencucian Uang.

Dalam menjalankan tugasnya untuk mencegah tindak pidana pencucian uang PPATK sesuai aturan tersebut memiliki sejumlah kewenangan.

Menurut laman resminya, PPATK.go.id, kewenangan itu diantaranya meminta dan mendapatkan data dan informasi dari instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta yang memiliki kewenangan mengelola data dan informasi, termasuk dari instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta yang menerima laporan dari profesi tertentu;

Kemudian, menetapkan pedoman identifikasi transaksi keuangan mencurigakan, serta mengoordinasikan upaya pencegahan tindak pidana Pencucian Uang dengan instansi terkait.

Berdasarkan kewenangan tersebut, salah satu implementasi yang boleh dilakukannya adalah berupa pemblokiran rekening milik seseorang atau institusi di wilayah yurisdiksi hukum Indonesia.

Hal ini lah yang dilakukan terhadap 92 rekening milik Front Pembela Islam (FPI), jika sebuah rekening sedang ditelusuri dan dianalisa oleh PPATK karena ada indikasi tindak pidana maka secara otomatis mereka akan meminta pihak bank tempat rekening itu dibuka agar melakukan pemblokiran.

Lantas dari mana laporan tindak pidana yang memungkinkan pemblokiran itu, bisa dari mana saja mulai dari individu hingga institusi tertentu melalui pihak Kepolisian.

Dalam kasus pemblokiran rekening FPI pihak PPATK bersama Kepolisian atas koordinasi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan(Menkopolhukam) diminta untuk menelesuri rekam jejak transaksi keuangan yang dilakukan oleh FPI.

Hal itu dimungkinkan mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) 18/2017 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pemberian Sumbangan oleh Organisasi Kemasyarakatan dalam Pencegahan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

Apalagi kita tahu ada"kedekatan" FPI terutama secara individu anggotanya dengan organisasi-organisasi yang terafiliasi jaringan teroris, seperti  Jamaah Ansharut Daulah, Mujahidin Indonesia Timut, dan ISIS.

Menurut Kepala Pusat Riset Ilmu Kepolisian dan Kajian Terorisme Universitas Indonesia, Irjen Pol (Pur) Benny Mamoto sedikitnya ada 37 orang anggota FPI terlibat aksi terorisme di Indonesia.

Ungkapan Benny ini diperkuat saat pihak Densus 88 Detasemen anti Teroris Polri menangkap 26 orang teroris di Makasar, 19 orang diantaranya adalah anggota aktif FPI.

"Semua terlibat atau menjadi anggota FPI di Makassar. Mereka sangat aktif dalam kegiatan FPI di Makassar," kata Rusdi dalam konferensi pers di Bandara Soetta, Tangerang, Banten. Seperti dilansir Kompas.com. Kamis (04/02/21) lalu.

Jadi masuk akal jika kemudian pemerintah dan Polri melalui PPATK harus melakukan penelusuran dan analisa yang mengakibat 92 rekening FPI dan mereka yang dianggap terafiliasi dengan mereka, rekeningnya diblokir.

Tentu saja masuk akal juga jika pihak FPI dan mereka yang rekeningnya diblokir terkait masalah itu keberatan dengan pemblokiran yang dilakukan PPATK.

Seperti yang diungkapkan oleh pengacara FPI Azis Yanuar yang menyebutkan mereka di dzalami. 

"Sudah dibubarkan, uang umat juga diduga digarong," katanya seperti dilansir Tirto.id, Senin (04/01/21).

Rekening-rekening yang diblokir selain milik FPI, juga milik mereka yang dianggap pentolan FPI, seperti Imam Besar mereka Rizieq Shihab dan anak-anaknya, serta salah satu anak buah setianya Munarman.

Menurut PPATK, pembekuan rekening ini dilakukan selama 20 hari hingga analisa selesai dilakukan. Mereka pun menjamin uang yang berada dalam rekening itu aman tak akan berpindah atau hilang sepeser pun.

Hanya saja saldo dalam rekening tersebut tidak bisa diambil atau menerima dana dari pihak lain. Tetapi semuanya akan berfungsi normal , saat rekening itu dibuka kembali usai analisis tuntas dilakukan.

Nah hasil analisinya akan diserahkan kepada pihak Polri.

"Kami bukan penegak hukum [..] PPATK hanya menganalisis, menyimpulkan, dan menyerahkan hasilnya ke aparat penegak hukum, dalam hal ini Polri," kata Ketua PPATK  Dian Ediana Rae, Jumat (08/01/21).

Dalam perjalanannya, sejumlah pihak diluar FPI menyatakan keberatan dan melakukan protes  atas pemblokiran rekening milik FPI ini.

Sedari awal yang paling rajin melakukan protes ada lah PKS , kita tahulah  posisi PKS yang secara ideologi memang sehaluan dan mereka merupakan sekondan kuat dalam berbagai peristiwa politik dalam 8 tahun belakangan.

Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid menyatakan bahwa pemblokiran rekening FPI ini berpotensi sewenang-wenang.

"Hal tersebut merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi agar pemblokiran tidak dilakukan secara sewenang-wenang, " ujarnya.

Bahkan salah satu Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera menyebut bahwa pemblokiran tersebut melanggar hukum.

"Pemerintah tidak berhak menyita atau memblokir rekening FPI, mengingat pada asasnya bubarnya FPI secara de jure lebih pada aspek administratif dengan tidak terpenuhi syarat perpanjangan SKT dalam Undang-Undang Ormas," kata Mardani, seperti dilansir Tribunnews.com, Rabu (06/01/21).

Protes lain juga dilayangkan oleh Asrul Sani Anggota Komisi III DPR-RI dari PPP  yang mempertanyakan kepentingan PPATK mengumumkan secara terbuka pemblokiran 92 rekening milik FPI, dalam rapat dengar pendapat dengan PPATK Rabu 24 Maret 2021 kemarin.

Ia pun kemudian membandingkan kasus ini dengan kasus Jiwasraya dan Asabri yang menurutnya harus diumumkan juga.

"Padahal pada kasus misalnya, Jiwasraya, Asabri, PPATK tidak lakukan hal yang sama. Ini jadi concern kami terus terang, saya tidak tahu apakah pada Jiwasraya dan Asabri banyak tersangkut juga dengan yang ada di pemerintahan atau yang pernah ada di pemerintahan atau bahkan yang ada di dunia politik," ujar Arsul. Seperti dilansir Tribunnews.

Ungkapan hampir senada pun dilayangkan oleh Habiburokhman dari Fraksi Gerindra, bahkan ia meminta PPATK segera mencabut pemblokiran 92 rekening tersebut, karena dirinya menganggap rekening tersebut tak ada sangkut pautnya dengan tindak pidana.

Alasan Habiburokhman, pihak Bareskrim Polri telah melaporkan bahwa tidak ada sama sekali ditemukan tindak pidana terkait rekening tersebut.

Menanggapi hal tersebut pihak PPATK menjawab bahwa sebenarnya setelah 20 hari atau setelah hasil analisis itu selesai, bola pembukaan rekening ada di pihak Polri .

Lantaran semestinya dari sisi PPATK sesuai UU nomor 8 tahun 2010 dan UU nomor 9 tahun 2013, pemblokiran rekening itu sudah otomatis berakhir dalam 20 hari.

Saling lempar tanggung jawab seperti ini seharusnya tak boleh terjadi andai koordinasi diantara mereka terjalin dengan baik.

Atau mungkin ada kepentingan politis lain yang terjadi. Seperti halnya suara-suara protes yang dilayangkan oleh para politisi.

Mungkin mereka harus bersuara untuk mendapatkan hati dari simpatisan Rizieq Shihab dan eks FPI demi kepentingan elektabilitasnya.

Karena diakui atau tidak suara simpatisan dan pendukung Rizieq cukup besar, dan para politisi tersebut berusaha berebut simpati mereka.

Apalagi dalam perjalanan politik, partai mereka kita tahu ada persinggungan dengan eks FPI. Jadi intinya terjadi saling tunggang menunggangi kepentingan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun