Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Vtube, Investasi Bodong, serta Berbagai Upaya Menipu Secara Massal

25 Februari 2021   09:15 Diperbarui: 25 Februari 2021   10:20 6439
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Investasi bodong lagi, lagi-lagi investasi bodong. Sudah puluhan atau ratusan bahkan ribuan kali kasus investasi tak senonoh ini terkuak setelah menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi masyarakat.Tapi anehnya, kejadian itu terus saja terjadi.

Belakangan yang ramai dan sempat viral adalah kasus aplikasi VTube dan Tik-Tok Cash yang menggunakan skema money game dalam menjalankan praktek bisnisnya.

Modus operandi keduanya nyaris identik, Vtube itu merupakan aplikasi ilegal sejak Juni 2020 setelah Satgas Waspada Investasi (SWI) yang berada di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengendus praktik tak berijin ini dan mengumumkan kepada publik bahwa Vtube itu ilegal.

Jika Vtube berminat untuk menjadi entitas legal, maka ia harus berizin dan mengajukan perizinan itu pada OJK. Sebelum mengeluarkan izin tentu saja OJK bakal melakukan assesment yang sangat ketat terhadap mereka, mulai dari syarat-syarat administratif sampai melakukan penelitian mendalam terhadap bisnis model milik aplikasi Vtube.

Nah, mungkin lantaran sadar bahwa Vtube itu tak dijalankan secara proper sesuai kaidah-kaidah bisnis yang legal, pemilik dan pengelola Vtube lebih memilih menyusup secara ilegal.

Dus,.bagaimana sih cara kerja Vtube ini hingga kegiatannya dilarang?

Vtube merupakan aplikasi yang dikembangkan oleh PT. Future View Tech, sebuah perusahaan di bidang periklanan.

Setiap orang yang menonton iklan pada platform Vtube akan diganjar 1 poin, setiap 1 poin itu bisa dikonversikan ke dalam rupiah, dengan nilai ekuivalen Rp.14.000.

Tak hanya lewat menonton iklan saja, pengguna yang berminat menambah poin bisa mengajak orang lain untuk bergabung dengan Vtube melalui kode referral yang dibagikan pemilik aplikasi itu dan mereka akan mendapatkan poin referral dan poin grup.

Selain itu, dan di sinilah titik krusialnya sehingga aplikasi Vtube itu layak disebut melakukan skema money game.

Pengguna akan ditawari membeli misi upgrade level untuk mendapatkan keuntungan dan hasil yang jauh lebih besar serta cepat.

Misalnya, pengguna akan ditawarkan untuk melakukan upgrade level dari 5 menjadi 2, dan untuk itu pengguna wajib menyetorkan dana setara dengan 10 Vtube Poin (VP).

Kemudian dalam waktu tak terlalu lama, pengguna akan mendapatkan kelipatan VP hingga menjadi 3.500 VP. Intinya pengguna di-encourage lewat iming-iming keuntungan lebih besar dan cepat untuk membayarkan sejumlah uang terlebih dahulu.

Ini persis seperti "Multi Level Marketing" bodong, yang akan diuntungkan adalah mereka yang berada diatas atau mereka yang duluan menjadi pengguna, sementara yang dibawah atau yang menjadi pengguna belakangan tinggal mendapatkan keraknya.

Bahkan setelah mencapai titik tertentu dan roda perputaran pengguna berhenti berputar, uang yang dikeluarkan para pengguna di level bawah akan hangus tak berbekas.

Itu lah skema money game, meskipun biasanya uang yang dikeluarkan para pengguna (tertipu) rata-rata tak terlalu besar namun karena volume pengguna sangat banyak, angka yang bakal digangsir si penipu itu menjadi sangat besar.

Sebenarnya tak berbeda jauh juga cara kerjanya dengan Ponzi Scheme, bedanya kalo money game itu bersifat vertikal, sementara skema ponzi itu bersifat horizontal.

Sederhananya, begini uang milik si A, digunakan untuk membayar si B, uang si B digunakan untuk menutupi investasi si C, guliran skema ini pasti akan menemukan titik akhir.

Dan saat itulah kasus ini akan meledak, biasanya ditandai dengan mulai tersendat-sendatnya pembayaran beberapa waktu sebelum rodanya mulai terhenti.

Contoh terakhir Investasi bodong yang menggunakan skema ponzi adalah penipuan investasi pohon jati jabon yang dilakukan oleh PT. Global Media Nusantara, yang Rabu (24/02/21) kemarin terungkap.

Ada sekitar 124 ribu orang dari seluruh Indonesia yang tertipu oleh investasi abal-abal ini, dengan nilai kerugian masyarakat mencapai Rp.375 milyar.

Kemudian saya dengar investasi tak jelas lain terjadi juga di Aceh yakni bisnis pakaian syariah Yaisa Boutique. Mereka di duga melakukan penipuan investasi dengan iming-iming keuntungan hingga 50 persen dari uang yang disetor, dengan nilai kerugian masyarakat hingga Rp 20 milyar dan ini semua dilakukan tanpa izin dari OJK.

Jauh sebelumnya ada kasus Me Miles yang merugikan masyarakat hingga triliunan. Masih ingat First Travel, nah itu juga menggunakan skema ponzi dalam melakukan penipuan massalnya.

Intinya, skema ponzi itu gali lubang tutup lubang, jadi keuntungan yang diberikan pada satu investor, dibayarkan dari uang investasi, investor lainnya, bukan dari perputaran uang hasil usaha.

Saya beberapa kali harus berhadapan dengan masyarakat yang dirugikan akibat investasi skema ponzi ini.

Mereka nangis-nangis, sambil berujar itu uang buat keperluan lain yang sebenarnya lebih penting namun karena diiming-imingi imbal hasil fantastis mereka mau menginvestasikan di investasi sampah seperti itu.

Meskipun informasi kejadian itu diekspos ke masyarakat luas secara masif, anehnya kejadian seperti itu terus berulang hingga saat ini.

Tak kurang pula pihak otoritas melakukan sosialisasi, salah satunya melalui laman resminya OJK secara berkala merilis entitas investasi ilegal, hingga turun ke bawah langsung kepada masyarakat untuk mengingatkan masalah investasi bodong ini, tapi masih saja terjadi.

Begini, jika siapapun mau berinvestasi berpikirlah rasional, jangan menggunakan emosi saat berinvestasi.

Hindari investasi atau apapun yang"too good to be true" karena 99 persen itu pasti menipu.

Ingat there's no platonic love dalam berbisnis itu, tak akan ada cerita cinta seorang ibu pada anaknya dalam berbisnis.

Kalimat-kalimat indah dengan diksi yang wow atau terkadang menggunakan agama sebagai dasar pemancing agar masyarakat mau berinvestasi, itu harus diabaikan.

Be rational, berpikirlah rasional jangan serakah jika memutuskan untuk berinvestasi.

Masih banyak kok investasi aman yang produk keuangannya dikeluarkan oleh institusi yang kredibel, termasuk surat-surat berharga terbitan pemerintah Cq Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risko Kementerian Keuangan (DJPPR) Kemenkeu.

Bagi investor pemula coba lah lihat-lihat itu surat berharga ritel milik negara yang minimal investasinya cuma Rp. 1 juta saja.

Jika berminat main saham di Bursa Efek.Indonesia (BEI) pelajari dulu cara bermainnya dengan baik, paling tidak bisa lah mengenali saham perusahaan mana yang secara fundamental layak untuk dikoleksi. Jangan asal ikut "pom pom saham".

Jangan lupa ukur kemampuan diri dalam menerima risiko ketika berinvestasi, tak semua orang bisa tahan dengan fluktuasi harga saham yang cepat bergerak turun naik, siapkan mental untuk itu.

Imbal hasil dari investasi resmi itu pastinya akan jauh lebih kecil dibandingkan dengan iming-iming imbal hasil  investasi bodong. Maksimal imbal hasil yang akan kita peroleh mungkin 2 hingga 5 persen dari suku bunga acuan Bank Indonesia.

Tapi ibaratnya, mana yang akan kita pilih diiming-imingi Rp 10 juta tapi duitnya masih belum jelas. Atau dapat Rp. 100 ribu tapi uangnya sudah ditangan?

Jika kita masih memilih iming-iming yang Rp 10 juta dibanding yang nyata meski cuma Rp 100 ribu artinya siap-siap saja menjadi korban investasi bodong berikutnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun