Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Definisikan Dulu Secara Ajeg Kritik dan Ujaran Kebencian, Baru Revisi UU ITE

16 Februari 2021   15:09 Diperbarui: 16 Februari 2021   15:18 283
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Facebook misalnya, mereka mendefinisikan ujaran kebencian sebagai serangan langsung kepada orang terkait karakteristik yang menurut Facebook harus dilindungi seperti unsur SARA, kewarganegaraan, hingga jender. serangan langsung ini bisa berupa stereotip berbahaya, ajakan untuk mengucilkan atau mengasingkan.

Platform media sosial lain seperti Twitter, Youtube, Instagram pun memiliki kebijakan yang senada dengan  Facebook, yang menekankan pada batasan isu dan bentuk serangan.

Di Indonesia sendiri pendefinisian ujaran kebencian itu cenderung terlalu luas, seperti yang ada dalam UU ITE yang berpotensi untuk segera direvisi tersebut.

Dalam Pasal 28 ayat 2 UU ITE yang berbunyi "Bahwa ketentuan Pasal 28 ayat (2) UU ITE berbunyi, "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)."

Hal ini kemudian diperkuat dengan surat edaran Kapolri yang menyebutkan bahwa ujaran kebencian bisa berupa tindak pidana yang diatur dalam KUHP dan ketentuan pidana lain di luar KUHP.

Bentuk tindak pidana tersebut berderet sangat panjang, mulai dari penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, provokasi, hasutan, penyebaran berita bohong, dan tindakan yang memiliki tujuan atau bisa berdampak pada tindak diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa, atau konflik sosial.

Sangat berbeda dengan  ujaran kebencian menurut konvensi internasional dan platform media sosial, cakupan isu dan bentuk tindakan di Indonesia terkait ujaran kebencian ini sangat luas.

Tak heranlah jika kemudian aturan ini disebut pasal karet yang bisa ditarik kemanapun oleh para pihak untuk dimanfaatkan untuk melumpuhkan pihak lainnya.

Jadi menurut saya, sebelum melangkah lebih jauh melakukan revisi UU ITE lakukan peninjauan ulang terkait definisi ujaran kebencian selain itu sosialisasikan kembali secara gencar literasi digital untuk menumbuhkan cara berpikir kritis kepada para pengguna internet, baik dalam kapasitas sebagai pembuat maupun penikmat konten.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun