Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Definisikan Dulu Secara Ajeg Kritik dan Ujaran Kebencian, Baru Revisi UU ITE

16 Februari 2021   15:09 Diperbarui: 16 Februari 2021   15:18 283
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kritik itu lahir sebagai bahan evaluasi yang apresiatif dengan analisis logis dan argumentatif untuk menafsirkan sesuatu, dalam konteks politik, kritik bisa disampaikan sebagai bahan masukan untuk sebuah kebijakan, misalnya.

Di alam demokrasi seperti saat ini, semua orang berhak melontarkan sebuah kritik atau pendapat terhadap siapapun. Tetapi kritik jangan dijadikan tameng untuk menyerang pribadi seseorang. Kritik itu harus berpijak pada fakta dan data serta informasi yang sahih, tanpa itu kritik bisa berpotensi menimbulkan benturan dan diklaim sebagai ujaran kebencian.

Tanpa standar yang jelas terkadang orang sulit membedakan antara kritik dan ujaran kebencian, apalagi diimbuhi dengan emosi keberpihakan secara politis.

Nah terkait ujaran kebencian, hingga saat ini definisinya pun belum jelas benar, dan ini harus benar-benar dibuat terang dan klir, sebelum revisi UU ITE dilakukan.

Meskipun pastinya tak mudah juga untuk menentukan standar tentang komponen apa saja yang bisa dikategorikan ke dalam ujaran kebencian secara saklek.Karena hingga saat ini, tidak ada definisi tunggal yang digunakan secara global untuk mendefinisikan ujaran kebencian.

Bahkan , menurut laporan UNESCO tahun 2015, meskipun terdapat beberapa kesepakatan internasional terkait definisi ujaran kebencian, tetapi ruang untuk pendefinisian berdasarkan konteks lokal sesuai negara dan wilayah masing-masing harus tetap disesdiakan.

Berdasarkan beberapa konvensi internasional, definisi ujaran kebencian bisa dikelompokan menjadi 4 kategori,

Kategori pertama,ujaran kebencian didefinisikan sebagai penyebaran pesan yang mengandung kebencian atas ras dan etnis tertentu. Kedua, definisi yang menimbang ujaran kebencian sebagai seruan terhadapan permusuhan, diskriminasi, dan kejahatan.

Ketiga, ujaran kebencian berupa hasutan untuk melakukan tindakan terorisme, dan kategori terakhir dan ini bisa disebut paling parang adalah ujaran kebencian untuk mengajak pada tindakan genosida.

Jika dicermati, 3 dari empat kategori diatas, sebuah pesan dikategorikan sebagai sebuah ujaran kebencian apabila dalam pesan itu ada unsur ajakan untuk melakukan tindakan yang mengarah pada kekerasan.

Selain konvensi internasional, definisi ujaran kebencian pun dirumuskan oleh sejumlah platform media sosial. Definisi ini kemudian dijadikan standar oleh mereka untuk melakukan tindakan atas sebuah konten yang dianggap bermasalah, dan mereka memberlakukannya secara global tanpa memandang hukum lokal di suatu negara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun