Belum lagi mengenai sistem keamanan teknologi informasi yang digunakan oleh BPN dalam mengelola data tersebut.
Lantas bagaimana teknisnya jika tanah tersebut ditransaksikan, apakah setelah transaksi itu dilakukan pemilik lama dipastikan tak lagi memiliki akses terhadap data sertifikatnya.
Banyak hal yang membuat masyarakat menjadi kurang yakin bagaimana proses e sertifikat ini bakal berhasil. Jangan sampai menjadi sia-sia dan uang masyarakat yang digunakan untuk membangun sistem digitalisasi sertifikat ini terbuang begitu saja.
Alangkah lebih baiknya sebelum aturan itu dikeluarkan lakukan komunikasi dan sosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat, karena yang akan melakukan dan yang akan terkena dampaknya adalah masyarakat.
Ini kan peraturannya dulu dikeluarkan sosialisasi baru kemudian dilakukan, jangan membuat masyarakat bingung sehingga membuka peluang bagi para pecinta korupsi untuk menfaatkan ketidaktahuan masyarakat dalam prosesnya.
Jika kemudian masyarakat teriak ramai-ramai di media sosial dan menjadi viral, baru aturan itu di revisi atau ditunda. Cara membuat kebijakan apa seperti itu, ruled by social media atau memang kebijakan itu asal dibuat saja demi sebuah proyek?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H