Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Menolak Vaksinasi Covid-19, Terancam Hukuman Pidana

11 Januari 2021   12:00 Diperbarui: 11 Januari 2021   12:38 235
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Meskipun pelaksanaan Vaksinasi Covid-19  akan mulai dilaksanakan pertengahan pekan ini, tapi pro dan kontra terkait vaksinasi ini masih terus bergulir di masyarakat.

Banyak pihak yang masih menyatakan penolakannya, terhadap salah satu upaya pemerintah untuk  mengendalikan pandemi Covid-19 yang telah mencengkeram dunia termasuk Indonesia, hampir satu tahun belakangan ini.

Menurut survey nasional yang dilakukan oleh Lembaga Riset Sjaiful Mujani Reseaach and Consulting (SMRC) yang dirilis pad 22 Desember 2020, hanya sekitar 37 persen warga yang secara tegas menyatakan akan melakukan vaksinasi Covid-19, jika vaksin telah tersedia.

Masyarakat yang dengan tegas menolak tak akan melakukan vaksinasi, sebanyak 17 persen. Sementara 40 persen akan pikir-pikir dulu, dan sisanya memilih untuk tak menjawab pertanyaan ini.

Survei nasional SMRC dilakukan pada 16--19 Desember 2020 melalui wawancara per telepon kepada 1202 responden yang dipilih secara acak (random). Margin of error survei diperkirakan +/-2.9%

Bahkan jika diamati di berbagai laman media sosial sebagian diantaranya yang 17 persen itu mengkampanyekan untuk melakukan penolakan terhadap vaksinasi, terutama terhadap jenis vaksin yang berasal dari China, malangnya vaksin inilah yang pertama Indonesia dapatkan.

Ini pekerjaan rumah bagi pemerintah untuk menggencarkan sosialisasi yang benar dan terarah agar masyarakat tak ragu-ragu dalam melaksanakan vaksinasi Covid-19.

Lantas bagaimana jika terus terjadi penolakan dari sekelompok masyarakat, padahal vaksinasi itu akan dianggap berhasil dan efektif menimbulkan kekebalan komunitas  apabila jumlah yang di vaksinasi mencapai jumlah tertentu, namun lebih banyak lebih bagus.

Untuk Covid-19, menurut berbagai kajian dan penelitian yang dilakukan oleh Lembaga Biomolekuler Eijkman di Bandung, minimal 70 persen penduduk Indonesia harus disuntik vaksin Covid-19 agar tercapai kekebalan kelompok atau herd immunity. 

Angka tersebut setara 182 juta orang jika dihitung dari jumlah total penduduk Indonesia yang saat ini sekitar 269 juta jiwa.

Selain jumlah yang harus dicapai, durasi pelaksanaan vaksinasi juga menjadi hal yang krusial. Sebab hal itu berkaitan dengan berapa lama antibodi tersebut bisa bertahan dalam tubuh penerima vaksin.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun