Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Simpatisan dan Pendukung Rizieq Shihab Serukan Boikot Bank Syariah Mandiri, Memang Ngaruh?

11 Januari 2021   07:47 Diperbarui: 11 Januari 2021   08:40 4342
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tagar #BoikotSyariahMandiri, hari Minggu (10/01/21) ramai menjadi salah satu trending topik di laman media sosial Twitter.

Salah satu cuitan yang menginisiasi naiknya tagar ini jika diamati berasal dari akun fe__bintang, dalam cuitannya tersebut ia mengangkat tagar ini lantaran rekening bank milik keluarga Rizieq Shihab diblokir oleh Bank Syariah Mandiri.

"Rekening Keluarga IBHRS Di Blokir secara sepihak oleh BANK MANDIRI SYARIAH. Jangan salah kan kalo umat memboikot tindakan BANK tsb. #BoikotSyariahMandiri #BoikotSyariahMandiri Bantu RT Keras !!!! Up Tagar plus komen Goo "

Saya heran juga mengapa Bank Syariah Mandiri (BSM) yang harus jadi sasaran boikot lantaran rekening bank milik Rizieq dibekukan?

BSM tak akan pernah bisa membekukan secara sepihak, tanpa permintaan pihak ketiga yang menurut Undang-Undang Perbankan dan Perbankan Syariah dimungkinkan.

Artinya ada pihak lain yang memerintahkan BSM untuk memerintahkan pemblokiran tersebut, dalam kasus Rizieq ini adalah Pusat Pelaporan dan Analisa Keuangan (PPATK).

Aturan spesifiknya terkait pemblokiran rekening bank milik seseorang, dalam Pasal 12 ayat (1) Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/19/PBI/2000 tentang Peraturan dan Tata Cara Pemberian Perintah atas Izin Membuka Rahasia Bank.

Dengan aturan ini otoritas BSM memang mempunyai hak untuk menahan atau melakukan pemblokiran dana tabungan nasabah, akan tetapi hal ini hanya bisa dilakukan atas permintaan pihak ketiga lantaran nasabah tersebut sudah menjadi tersangka, terdakwa, atau terhukum atas sebuah kasus hukum pidana.

Nah, kita tahu Rizieq Shihab kini telah menjadi tersangka untuk beberapa kasus pidana, antara lain dianggap melanggar aturan tentang Kekarantinaan Kesehatan dan pasal penghasutan.

Selain itu dengan dilarangnya organisasi yang ia pimpin dan dirikan Front Pembela Islam (FPI), aparat hukum memiliki diskresi untuk meminta pihak bank memblokir rekening milik yang bersangkutan.

Apalagi disinyalir atau patut diduga FPI memiliki kaitan dengan organisasi terorisme. Maka menjadi tak aneh jika rekeningnya memang harus diblokir, seperti tertuang dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan nomor  38/SEOJK.1/2017 tentang Pedoman Pemblokiran Secara Serta Merta Atas Dana Nasabah di Sektor Jasa Keuangan yang Identitasnya tercantum dalam daftar terduga teroris atau organisasi teroris.

SEOJK ini mengacu pada Pasal 46 ayat (4) Peraturan OJK juncto Pasal 68 Peraturan OJK Nomor 12/POJK.1/2017 Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan

Seperti kita ketahui sebelumnya Pemerintah Indonesia telah menyatakan bahwa FPI sebagai Ormas terlarang untuk segala aktivitasnya di wilayah hukum Indonesia. Salah satunya disebabkan ada banyak anggota FPI terlibat dalam organisasi teroris dan sebagian diantaranya telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan dihukum.

Melalui PPATK , aparat keamanan dan pemerintah pastinya telah melakukan penulusuran terkait rekening milik Rizieq Shihab dan keluarganya untuk kepentingan penyelidikan berbagai kasusnya dan pelarangan operasional FPI.

Dan mereka akhirnya memutuskan, meminta BSM tempat Rizieq dan keluarganya menyimpan uangnya untuk memblokir rekening milik mereka.

Hingga saat ini PPATK telah melakukan pemblokiran atas 79 rekening milik FPI dan organisasi afiliasinya yang tersebar di sejumlah bank nasional.

"Jumlah rekening (yang sudah diblokir sementara) sampai saat ini berjumlah 79," kata Kepala PPATK Dian Ediana Rae, seperti dilansir Kompas.com, Jumat (08/01/21).

Artinya pemblokiran rekening milik Rizieq di salah satu bank syariah terbesar itu bukan atas inisiatif otoritas BSM sendiri. Mereka hanya melaksanakan permintaan aparat hukum yang telah dilindungi oleh UU untuk melakukannya.

Jadi tagar apapun yang dibuat oleh pendukung dan simpatisan Rizieq tak akan berpengaruh terhadap upaya hukum dalam memblokir rekening milik Rizieq dan keluarganya.

Apakah tagar ini akan berpengaruh terhadap kesehatan keuangan BSM, jika mereka benar beramai-ramai menarik uangnya di bank tersebut?

Saya sih beranggapan tak akan ada pengaruh signifikan terhadap kesehatan keuangan BSM, lantaran saya tak yakin juga mereka memiliki kemampuan keuangan untuk mengguncang bank yang kini tengah dalam proses merger menjadi Bank Syariah Indonesia ini.

Namun demikian, aparat hukum seharusnya mulai mencermati hasutan-hasutan mereka terkait penarikan uang secara beramai-ramai  di industri perbankan nasional ini.

Lantaran ini sudah beberapa kali mereka lakukan, meskipun efeknya tak signifikan, tapi jika dibiarkan akan menggerus kepercayaan masyarakat terhadap bank nasional.

Beberapa waktu lalu salah satu akun yang sejak dari awal dikenal sebagai pendukung FPI @Restiresseh menaikan tagar #rushmoney.

Toh hal itu kan sudah jelas aturan hukumnya, seperti yang ditulis dalam Pasal 29 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Merujuk pada Pasal 45a mereka yang menghasut,  menjadi penyebar, memberikan propaganda dan memanipulasi agar masyarakat menarik uangnya secara beramai dalam sistem perbankan dapat dituntut hukuman penjara hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp. 1 miliar.

Memang itu seperti upaya putus asa dari simpatisan dan pendukung Rizieq Shihab yang kini tengah mendekam di bui, untuk melawan pemerintah  dan menyatakan sikapnya.

Kelompok ini kan kerap boikot ini itu, tentunya kita masih ingat mereka memboikot Sari Roti lantaran sikap manajemen perusahaan roti itu dianggap tak mendukung mereka.

Meski mereka diboikot, Sari Roti masih berdiri hingga kini bahkan lebih berkembang usahanya.

Tapi sekali lagi jika terus dibiarkan akan mengganggu, meski memang dampaknya bisa disebut tak ada sama sekali terhadap sistem perbankan yang ada. Namun paling tidak sudah menimbulkan kegaduhan, yang mungkin saja dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap perbankan syariah nasional yang kini sedang dibangun tersebut.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun