Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Donald Trump Dimakzulkan Melalui Amandemen-25?

8 Januari 2021   06:45 Diperbarui: 8 Januari 2021   07:27 352
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Aksi rusuh para pendukung Presiden Amerika Serikat Donald Trump yang melakukan aksi anarkis dan menerobos masuk Gedung Capitol Hill saat para anggota Kongres dan Senat bersidang untuk mengesahkan kemenangan pasangan Joe Biden-Kamala Harris dalam Pilpres AS 2020,  sudah dapat dipastikan berbuntut panjang.

Trump yang dianggap menghasut para pendukungnya untuk melakukan tindakan anarkis yang mengakibatkan 4 nyawa melayang dan 52 orang ditahan oleh pihak Kepolisian Washington, diusulkan untuk segera dimakzulkan, lantaran dianggap membahayakan demokrasi Amerika Serikat melalui pengaktifan Amandemen ke-25 Konstitusi Rakyat Amerika Serikat.

Wacana pemakzulan Trump ini pertama kali diserukan oleh Jaksa Agung untuk Washington DC Karl Racine, dengan mengaktifkan Amandemen ke-25 Konstitusi Amerika Serikat.

Menurut Kantor Berita Reuters, Amandemen 25 ini bisa diaktifkan atas inisiatif Wakil Presiden dengan dukungan mayoritas Anggota kabinet untuk menetapkan bahwa Presiden AS tak dapat lagi menjalankan kekuasaanya dan melaksanakan tugas-tugasnya.

Apabila Presiden membantah keputusan itu dan tetap ngotot ingin tetap menduduki jabatan itu, dua pertiga anggota House of Representatif atau DPR AS dan Anggota Senat harus melakukan voting untuk menentukan Wakil Presiden menjadi pejabat sementara Presiden AS.

Tak hanya Jaksa Agung Washington DC yang menyerukan pengaktifan Amandemen 25 untuk memakzulkan Donald Trump dari kursi Presiden AS, menurut Reuters, Koalisi Demokrat mempunyai padangan serupa, mereka mendorong Mike Pence untuk segera mengambil langkah untuk merealisasikan upaya itu.

Selanjutnya, Asosiasi manufaktur nasional AS meneriakan hal yang serupa, mereka beranggapan bahwa hasutan yang dilancarkan secara terus menerus dalam 2 bulan terakhir ini oleh Trump jika tidak dihentikan dari saat ini akan dapat menimbulkan kekacauan lebih besar lagi.

Amandemen 25 menurut mereka harus secara serius dipertimbangkan oleh Wapres Mike Pence dan para Anggota Kabinet sesegera mungkin, agar demokrasi di AS yang  tengah terancam bisa segera pulih kembali seperti saat sebelum Trump berkuasa.

Dikutip dari laman Cornell University Law School, Amandemen Kedua Puluh Lima (Amandemen XXV) Konstitusi Amerika Serikat menyebutkan bahwa jika Presiden tidak dapat menjalankan tugasnya, maka Wakil Presiden menjadi Presiden. Ini bisa terjadi sebentar saja, jika Presiden hanya sakit atau cacat sebentar. Bisa juga sampai akhir masa jabatan Presiden (masa jabatannya), jika Presiden meninggal dunia, mengundurkan diri, atau kehilangan pekerjaan. 

Amandemen ke-25, yang diratifikasi pada tahun 1967 dan diadopsi setelah pembunuhan Presiden John F. Kennedy pada tahun 1963, berkaitan dengan suksesi dan ketidakmampuan presiden mengemban tanggung jawab jabatan.

Sejak diratifikasi, Amandemen 25 ini pernah beberapa kali dipergunakan, pada tahun 1985 saat Presiden Ronald Reagan menjalani operasi lesi prakanker. ia menggunakan amandemen 25 dan George H.W. Bush Sr yang saat itu menjadi Wapres menjadi Presiden AS sementara selama 8 jam, hingga Reagan siuman kembali setelah menjalani operasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun