Hakim pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini Selasa (29/12/20) memutuskan untuk mencabut Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus chat mesum yang melibatkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dan seorang perempuan bernama Firza Husain.
Menurut Kuasa Hukum Penggugat, Febriyanto Dunggio, kasus yang sempat dipetieskan tahun 2018 lalu ini digugat agar dibuka kembali, penggugat kemudian mengajukan gugatan itu di PN Jaksel.Â
Dalam putusan tersebut, Hakim memerintahkan kepada Polda Metro Jaya sebagai tergugat untuk melanjutkan kembali penyidikan chat mesum Rizieq dan Firza.
"Sidang sudah selesai. Hasil putusannya, memerintahkan kepada termohon (Polda Metro Jaya) untuk kembali melanjutkan proses hukum saudara, FHM dan HRS," kata Febriyanto, Selasa (29/12/20). Seperti dilansir Kumparan.com.
Kasus yang menjerat Rizieq pada tahun 2017 ini bermula saat tangkapan layar atau screenshot percakapan bermuatan pornografi antara Rizieq dan Firza. Setelah itu lewat Situs BaladaCintaRizieq.com penyelidikan kasus itupun dilakukan oleh pihak Kepolisian.
Hingga akhirnya pada bulan Februari 2018, Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP) diterbitkan Polda Metro Jaya. Kemudian pihak penyidik mulai memanggil pihak-pihak yang dianggap terlibat kasus tersebut.
Rizieq Shihab dipanggil oleh pihak Polda Metro Jaya dalam kasus ini pada 25 April 2017, tetapi dengan alasan umroh ke Tanah Suci Mekah Arab Saudi ia tak menghadiri panggilan tersebut. Panggilan ke-2 kembali dilayangkan satu minggu kemudian, Rizieq pun tak datang dengan alasan yang serupa.
Pada 17 Mei 2017, 2 minggu setelah pemanggilan Rizieq yang ke-2, Firza Husain ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan chat mesum tersebut.
Kemudian, Rizieq ditetapkan tersangka pada 29 Mei 2017, setelah penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara. Rizieq dijerat Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29, Pasal 6 juncto Pasal 32, dan Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi
Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Â Rizieq tak pernah kembali lagi ke Indonesia hingga 11 November 2020 lalu, di tengah ketidakjelasan kasus tersebut pada April 2018 penyidikan kasus tersebut dihentikan Polda Metro Jaya dengan menerbitkan SP3.
Cukup mengagetkan juga sebenarnya keputusan Hakim PN Jaksel ini, agak sulit bagi saya untuk tidak menghubungkan kejadian ini dengan rentetan kejadian Rizieq sepulang kembali ke Tanah Air bulan November lalu.
Rizieq Shihab dan FPI-nya terlihat jelas tengah benar-benar dihabisi citranya, ia diserang dari segala penjuru. Saat ini di luar kasus pencabutan kembali SP3 ini, Rizieq dinyatakan sebagai tersangka kasus kerumunan yang melanggar kesehatan di 2 tempat yang berbeda di Petamburan Jakarta Pusat dan kawasan Mega Mendung Kabupaten Bogor.