Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Upaya Mencopot Taji Rizieq Shihab dan FPI

22 Desember 2020   07:41 Diperbarui: 22 Desember 2020   11:12 1878
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tak ada isu yang sangat menyedot perhatian publik dalam 2 bulan terakhir pasca kepulangan Rizieq Shihab selain isu dirinya dan Front Pembela Islam (FPI), bahkan isu yang lebih krusial seperti korupsi di 2 Kementerian pun seolah tenggelam.

Nyaris setiap langkah yang dilakukan oleh Rizieq dan FPI-nya selalu berakhir dengan polemik, yang memaksa publik memalingkan atensinya kepada mereka.

Mulai dari kedatangannya yang disambut bak extravaganza, hingga pernikahan putrinya, insiden KM 50 yang menewaskan 6 orang laskar FPI, hingga yang terakhir kedatangan diplomat Jerman ke Markasnya di Petamburan ramai menjadi bahan perbincangan.

Di Indonesia, FPI seolah menjadi pusat pemberitaan. Diakui atau tidak,  nyatanya dalam 4 tahun belakangan FPI seolah menemukan puncak kemasyhurannya.

Setelah rentetan sejumlah kejadian yang menimbulkan kerumunan, padahal kita tahu hal itu haram dilakukan pada saat pandemi Covid-19 seperti saat ini, pemerintah seolah baru tersadar dan berusaha mengambil sikap.

Ya memang benar FPI harus disikapi dan tak boleh dibiarkan terus berlarut dan menyandera opini publik sehingga isu-isu yang lebih penting terlupakan.

Apalagi kita semua saat ini tengah berkonsentrasi untuk bisa melewati krisis akibat pandemi Covid-19 yang sudah berlangsung hampir satu tahun.

Secara legal formal FPI sebenarnya sudah dalam wilayah abu-abu cenderung hitam, lantaran Surat Keterangan Terdaftar(SKT) FPI yang merupakan salah satu syarat pendirian organisasi massa sudah habis masa edarnya sejak  2019 lalu, dan belum diperpanjang lagi hingga kini.

Berdasarkan dokumen yang dicatat oleh Kementerian Dalam Negeri SKT FPI bernomor 01-00-00/010/D.III.S/IV/2014 dengan masa berlaku hingga 20 Juni 2019, dan SKT itu belum diperpanjang Kemendagri karena alasan ada beberapa dokumen kelengkapan yang diperlukan belum dilengkapi, meskipun FPI sudah mengajukan perpanjangan tersebut.

Menyikapi kondisi ini FPI tenang-tenang saja, fakta dilapangan ketiadaan legal formal ini tak menyurutkan langkah FPI untuk terus berkiprah. Mereka menganggap surat itu tak berpengaruh apapun, dan lucunya juga pemerintah pun seperti membiarkan saja hal tersebut.

Dengan kenyataan ini saya rasa jika pun pemerintah membubarkan FPI tak akan efektif karena mereka akan dengan mudah mengganti namanya dengan nama lain meskipun esensi haluan organisasi dan praktiknya akan sama saja dengan keberadaan mereka saat ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun