Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Ngerasani Jokowi, Ngereshuffle Kabinetnya

10 Desember 2020   08:49 Diperbarui: 10 Desember 2020   08:56 196
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Reshuffle kabinet adalah hak prerogatif Presiden, itu jelas dan tak dapat diperdebatkan lagi karena sudah diatur dalam Bab V Pasal 17 poin ke-2 Undang-Undang Dasar 1945.

"Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden"

Jadi presiden hanya mengangkat dan memberhentikan saja, tak ada satu pun ayat dalam UUD'45 yang mengatur tentang pemilihan personilnya.

Artinya bisa saja jajaran kabinet itu dipilihkan oleh pihak lain kemudian baru pada tahap pengangkatan atau pun pemberhentiaannya masuk menjadi ranah hak prerogatif presiden.

Mungkin uraian diatas bisa sedikit memberi insight mengapa Presiden Jokowi terkesan lambat melakukan reshuffle Kabinet Indonesia Maju, karena saat ini Jokowi mungkin tengah berkonsolidasi terlebih dahulu dengan para ketua umum partai pendukung untuk mencari personil yang tepat untuk penggantinya.

Padahal 2 Kementerian sudah kehilangan 2 Menteri-nya lantaran ke-2 menteri yang merupakan wakil dari Partai Politik berlaku lancung, menjual kewenangannya sebagai menteri untuk kepentingannya pribadi.

Karena ke-2 menteri korup itu merupakan wakil dari parpol maka asumsinya penggantinya pun harus datang dari parpol yang sama.

Jadi Edhy Prabowo eks Menteri Kelautan Perikanan yang berasal dari Partai Gerindra, maka penggantinya pun harus dari Gerindra demi keseimbangan politik.

Begitu pun pengganti Juliari Peter Batubara Menteri Sosial non-aktif lantaran kini mendekam dipenjara yang merupakan wakil dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), maka penggantinya pun sudah hampir dapat dipastikan harus dari partai yang menurut tagline-nya selalu berpihak pada wong cilik. (Anehnya bansos buat wong cilik disikat juga oleh kadernya).

Kondisi seperti itu bisa terjadi andai reshuffle-nya dilakukan secara terbatas, tetapi jika reshuffle dilakukan lebih luas komposisi pergantian menteri bisa jadi tak seperti itu, yang penting jatah Gerindra dan PDIP tak terkurangi di kabinet.

Berarti akan ada switching posisi menteri dengan tetap memperhatikan keseimbangan komposisi kabinet secara politis. 

Ini lah realita politik yang ada di Indonesia saat ini, kalimat "memperhatikan keseimbangan komposisi kabinet secara politis" itu artinya politik transaksional, siapa dapat apa merupakan sesuatu yang lazim dalam dunia politik.

Walaupun jika kita cermati seluruh menteri-menteri era Jokowi yang akhirnya harus merasakan dinginya ubin penjara semuanya merupakan wakil parpol.

Menteri Sosial di Pemerintahan Jokowi Jilid-1 Idrus Marham merupakan wakil dari Partai Golkar yang di vonis 3 tahun penjara pada tahun 2019 karena terbukti bersalah atas kasus suap sebesar Rp. 2,25 milyar dalam proyek pembangunan PLTU di Riau.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun