Jika sesuatu hal itu bisa atau berpotensi salah maka hal tersebut akan salah. Lebih lanjut bisa disebutkan jika sejak awal yang dilakukan itu sudah salah, maka akhirnya pun akan salah dan menimbulkan kekacauan.
Jadi pada intinya jika kita melakukan kesalahan apapu bentuknya itu, kita harus menerima konsekuensinya.
Lantas apa hubungannya dengan kasus ekspor benih lobster  atau benur yang kemudian menyeret Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ke dalam masalah korupsi yang kini ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sejak awal Edhy dan seluruh pihak yang terlibat itu sebenarnya tahu persis bahwa kebijakan membuka kembali ekspor benur sangat potensial menimbulkan kesalahan, dan benar saja sesuatu yang tadinya hanya berupa "potensi kesalahan"itu menjadi sebuah kesalahan nyata yang berujung pada kekacauan seperti yang terjadi saat ini, persis seperti adagium Murphy's Law.
Banyak pihak sudah mengingatkan Edhy terkait ekspor benur ini, bahkan mantan Menteri KKP  yang digantikannya, Susi Pudjiastuti  dengan lantang menyebutkan bahwa kebijakan yang diatur dalam Peraturan Menteri KKP nomor 12 tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting dan Rajungan di Wilayah Republik Indonesia, itu salah dan berpotensi merugikan nelayan dan bisa menimbulkan kepunahan lobster di Indonesi.
Namun tetap saja meskipun potensi kesalahan yang akan terjadi itu ada ternyata tak diindahkan oleh Edhy, ya sekarang potensi kesalahan itu sudah jadi nyata, sepertinya hukum Murphy berlaku disini.
Andai saja Edhy Prabowo memahami betul hukum Murphy ini maka kesalahan akibat tindakan-tindakan salah yang dilakukannya, tak akan terjadi.
Tindakan salah tak akan mungkin menghasilkan sebuah kebaikan, ditangkapnya Edhy Prabowo beserta Istri dan sejumlah orang lainnya oleh, merupakan sesuatu yang alami, mengikuti Hukum Murphy tersebut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H