Seperti diketahui, sebelum acara pernikahan itu berkali-kali juga ia melanggar protokol kesehatan sepertinya buat Rizieq and the gang peraturan itu tak pernah ada.
Sehari setelah tiba, ia pergi ke Cipayung, kerumunan masif terjadi di sana, lantas Tebet pun dibuatnya penuh kerumunan.
Kawasan Megamendung Puncak Kabupaten Bogor pun tak luput dari kerumunan massa dalam jumlah raksasa saat Rizieq dan pengikutnya menghadiri acara Maulid Nabi Muhammad Saw di wilayah tersebut.
Di tengah kekecawaan masyarakat terhadap perlakuan tak adil dalam penerapan protokol kesehatan, Pemerintah DKI dan BNPB kemudian mengumumkan bahwa mereka menemukan bukti bahwa acara tersebut melanggar Protokol Kesehatan maka untuk itu Rizieq Shihab di denda Rp.50 juta, dan Rizieq menerima dan mengakui kesalahannya itu.
Lantas Rizieq disebutkan telah membayar denda tersebut, menurut mereka angka denda ini maksimal yang bisa dijatuhkan sesuai aturan yang ada.
Tadinya pemerintah DKI dan BNPB berharap pengumuman itu dapat meredakan kekecewaan masyarakat, namun faktanya masyarakat malah bertambah marah.
Saling lempar tanggung jawab kemudian terjadi antara pejabat pemerintah. Semua prahara kerumunan Rizieq Shihab  bisa menjadi preseden buruk bagi seluruh penanganan Covid-19 di Indonesia.
Karena diskriminasi perlakuan dalam penegakan sebuah aturan, bisa menjadi pintu masuk bagi chaotic situation dan pembangkangan masal dari masyarakat lain.
Agar hal itu tak terjadi, pemerintah pusat kemudian bertindak cukup keras. Melalui Menteri Politik Hukum dan Keamanan  (Menkopolhukam) Mahfud MD merilis sikap resmi pemerintah dalam menyikapi prahara kerumunan Rizieq Shihab ini.
Mahfud menyebutkan bahwa Pemerintah Pusat sangat kecewa dan menyesalkan kejadian pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh Rizieq Shihab dan pengikutnya dalam acara pernikahan sekaligus Peringatan Maulid Nabi Muhammad Saw tersebut.
Ia pun menegaskan bahwa hirarki kewenangan dalam menindak pelanggaran protokol kesehatan di masa PSBB ini ada di tangan pemerintah daerah dalam hal ini Pemda DKI.