Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Menakar Potensi Bank Syariah Hasil Merger, dan Bagaimana Nasib Nasabah serta Karyawannya?

20 Oktober 2020   09:24 Diperbarui: 20 Oktober 2020   09:57 388
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Proses merger atau penyatuan 3 Bank Syariah dan satu Unit Usaha Syariah (UUS) milik pemerintah telah dimulai dengan ditandangani Perjanjian Penggabungan Bersyarat atau Conditional Merger Agreement (CMA) oleh para pihak, dalam hal ini Bank BNI Syariah, Bank Syariah Mandiri (BSM), Bank BRI Syariah dan UUS BTN dengan disaksikan oleh wakil pemilik saham Kementerian BUMN.

Rencananya yang akan menjadi surviving entity dari proses merger ini ialah Bank BRI Syariah (BRIS) Pertimbangannya, meskipun secara aset anak usaha Bank BRI ini paling kecil, tapi karena BRIS satu-satunya dari ketiga pihak itu yang sudah Go Public maka yang akan menjadi "Cangkang" adalah mereka.

Menurut data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), aset BRIS sendiri pada triwulan ke-II 2020 tercatat sebesar Rp.49,6 triliun. Pemilik aset terbesar dicatatkan oleh BSM dengan total aset di periode yang sama sebesar Rp. 114,4 triliun.

Sementara BNI Syariah pada Triwulan II 2020 asetnya sebesar Rp. 50,78 triliun dan UUS BTN pada periode yang sama tercatat memiliki aset sebesar Rp. 31,09 triliun. 

Jadi jika proses merger ini mulus dan tuntas berdasarkan perhitungan aset pada triwulan ke-II maka aset bank syariah hasil merger ini paling tidak akan menjadi sebesar Rp. 245,87 triliun.

Bagaimana dengan modal dasarnya?

Jika digabungkan dari ke-4 entitas dengan dasar perhitungan laporan keuangan pada periode yang sama maka jumlah modal dasar akan menjadi sebesar Rp. 19,45 triliun.

Dengan jumlah modal dasar sebesar itu maka bank syariah hasil merger ini akan setara dengan Bank BUKU III dalam standar bank konvensional.

Seperti diketahui, menurut Peraturan Bank Indonesia (PBI) nomor 14/26/PBI/2012 tentang Kegiatan Usaha dan Jaringan Kantor Berdasarkan Modal Inti Bank.

Disebutkan dalam aturan tersebut, bahwa bank dikelompokan pada 4 legiatan usaha, yaitu:

  1. BUKU I, Bank dengan modal inti kurang dari Rp. 1 triliun.
  2. BUKU II,Bank dengan modal inti Rp. 1 triliun hingga kurang dari Rp. 5 triliun.
  3. BUKU III, Bank dengan modal inti Rp.5 triliun hingga kurang dari Rp. 30 triliun.
  4. BUKU IV, Bank dengan modal inti lebih dari Rp.30.triliun.

Setiap level kategori BUKU, memiliki batasan-batasan tersendiri terutama dalam ekpansi kegiatan usaha. Karena dalam bisnis perbankan size does matter, ukuran modal dasar dan aset itu sangat penting untuk kelangsungan bisnis dan kelincahan bank dalam bergerak untuk men-generate profit di ujungnya.

Dengan modal inti  sebesar Rp.19,45 triliun bank syariah hasil merger itu akan masuk ke dalam BUKU III, maka kegiatan usaha yang bisa dilakukan adalah seluruh kegiatan usaha dengan mata uang rupiah dan valuta asing, serta dapat melakukan penyertaan sebesar-besarnya 25 persen di dalam dan luar negeri dengan cakupan wilayah Asia.

Sementara secara aset, bank syariah hasil merger ini akan masuk 10 besar bank beraset terbesar di Indonesia dan bakal menjadi 10 bank syariah terbesar secara global.

Apakah kemudian dengan size raksasa seperti ini bank syariah hasil merger ini kelak bakal menjadi lokomotif bagi ekosistem industri keuangan syariah nasional?

Harapannya demikian, tapi bukan perkara mudah membuat sistem keuangan syariah di Indonesia bisa maju dan mulai menguasai pasar keuangan nasional.

Pasar keuangan syariah di Indonesia itu cukup besar mengingat lebih dari 80 persen penduduk Indonesia adalah muslim.

Artinya ada sekitar 210 juta penduduk muslim Indonesia yang merupakan pasar potensial industri keuangan syariah.

Saat ini market share industri keuangan syariah secara keseluruhan di Indonesia per April 2020 menurut data dari  OJK baru sekitar 9,03 persen.

Sementara khusus industri perbankan, market share perbankan syariah lebih kecil lagi, per Juni 2020 ada diangka 6,18 persen.

Naik sh memang dibanding tahun 2017 lalu yang sebesar 5,17 tapi kenaikannya lambat, beringsut seperti keong.

Nah, diharapkan dengan bank hasil merger ini penetrasi bank syariah terhadap pasar nasional akan semakin tajam dan cepat.

Karena dengan bersatunya  4 entitas perbankan syariah BUMN ini, menurut Kepala Tim Project Management Office sekaligus Wakil Direktur Utama Bank Mandiri, Hery Gunadi. Seperti dilansir Katadata.com

Akan menjadi pemain besar di perbankan Indonesia dan global melalui produk yang beragam mulai dari pembiayaan sektor konsumer, retail, usaha mikro, UMKM, hingga wholsale banking,  dengan dukungan infrastuktur teknologi informasi baik dan handal.

Apalagi bersatunya bank BUMN Syariah ini  akan membuat institusi syariah baru itu memiliki 1.200 cabang yang tersebar di seluruh Indonesia.

Namun demikian hal tersebut belum cukup, harus dibarengi dengan upaya sosialisasi dan peningkatan kepercayaan dari masyarakat.

Karena faktanya di lapangan banyak masyarakat yang kurang begitu memahami secara jelas operasional dari sistem keuangan syariah ini lantaran jika dihiung-hitung secara nominal antara perbankan syariah dan konvensional biaya yang harus dikeluarkan nasabah sama saja, hanya beda istilah.

Masyarakat jadi berpikir, lebih baik memilih bank konvensional yang sudah mereka percaya saja dibanding memilih menggunakan jasa perbankan syariah, toh biayanya sama saja.

Selain itu harus memperbanyak diverifikasi produk perbankan agar masyarakat memiliki pilihan lebih beragam lagi.

Sscara teknis mungkin akan menjadi lebih baik dan mampu bergerak lebih leluasa jika pemerintah menyuntikan modal inti kepada  Bank Syariah BUMN hasil merger ini sehingga bisa naik menjadi Bank BUKU IV.

Dan proyeksi pemerintah bahwa bank syariah ini pada tahun 2025 asetnya  bakal tumbuh hingga 73,3 persen menjadi Rp. 390 trliun akan lebih mudah tercapai.

Proses merger ini diharapkan selesai pada kuartal I 2020, setelah penandatanganan CMA, proses ini akan di assesment oleh OJK untuk mendapat izin.

Sebelumnya, hari ini Selasa (20/10/20) rencana detil merger akan dipaparkan ke publik  seperti komposisi pemegang saham, layanan nasabah, hingga logonya.

Kemudian setelah direstui OJK, merger akan dimulai melalui pengikatan hukumnya, tahap selanjutnya baru masuk urusan teknis dan gongnya akan ditabuh  saat penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).

Pertanyaan tambahan kemudian adalah bagaiman nasib karyawan dan nasabah dalam proses merger ini?

Menurut Hery, nasabah di ke-3 bank tersebut tak akan terpengaruh meskipun saya kira bakal ada sedikit keribetan terutama dari sisi teknis seperti memverifikasi ulang rekening yang mereka miliki.

Sementara bagi karyawan, Hery menjamin tak akan terjadi pemutusan hubungan kerja(PHK) di seluruh entitas yang terlibat.

"Semua akan diangkut, menjadi suatu keluarga besar untuk bangun sebuah bank syariah yang besar, baik dari aspek permodalan maupun aset," ujarnya, Selasa (13/10/20). Seperti yang dilansir Bisnis.Com.

Namun demikian, menyatukan 4 entitas berbeda ke dalam sebuah wadah itu tak akan semulus yang dibayangkan, lantaran setiap entitas itu memiliki budaya perusahaan yang berbeda meskipun sama-sama milik negara.

Seperti saat penyatuan 4 Bank BUMN menjadi Bank Mandiri pada tahun 2000-an lalu. Tapi dengan transparansi dan fairness rasanya itu bisa diatasi dan berhasil dengan baik.

Semoga saja rencana ini bisa berlangsung sesuai harapan dan Indonesia memiliki bank syariah besar yang berpengaruh secara nasional maupun global.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun