Aksi Demontrasi Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja terus berlanjut diberbagai wilayah di Indonesia. Berbagai elemen masyarakat terlibat dalam unjuk rasa ini.
Tak hanya di Indonesia, unjuk rasa dengan alasan berbeda terjadi juga di Thailand yang menuntut reformasi monarki dilakukan oleh masyarakat Thailand yang dimotori oleh kalangan muda.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Aksi Demonstrasi atau unjuk rasa adalah sebuah gerakan protes yang dilakukan sekumpulan orang dihadapan umum.
Biasanya unjuk rasa dilakukan untuk menyatakan pendapat kelompok tertentu terhadap sebuah kebijakan yang dikeluarkan oleh pihak lainnya, sebagai upaya menekan pihak tersebut secara politis atas nama kepentingan kelompok.
Lantas sejak kapan manusia mengenal aksi unjuk ras atau demonstrasi ?
Tak hanya milik peradaban modern, ternyata demonstrasi itu telah dilakukan sejak zaman peradaban kuno. Menurut Patrick Manning Profesor Sejarah Dunia University of Pittsburgh Amerika Serikat dalam Jurnal ilmiahnya yang berjudul Earliest Evidence of Social Protests.
Aksi demontrasi pertama kali diketahui terjadi sejak masa Mesir Kuno sekitar tahun 2.700 Sebelum Masehi (SM) pada masa Pemerintahan  Seth Peribsen (Sekhemib)
Dimensi ideologi-agama dan status sosial menjadi pangkal masalahnya saat itu. Aksi protes tersebut dilakukan oleh para pengikut Horus yang tak puas atas tindakan Seth sebagai penguasa dalam memperlakukan masyarakat bawah di Mesir saat itu.
Pada masa sesudahnya, beberapa bukti menunjukan bahwa di zaman Yunani kuno pun terjadi aksi protes yang dilakukan oleh Helots dan Spartaties protes mereka atas dasar masalah ideologi atau keagamaan, konon katanya protes ini tertulis dalam Alkitab.
Sementara aksi demontrasi atas pemberlakuan sebuah undang-undang pertama kali justru di lakukan oleh perempuan sekitar 195 SM di zaman Romawi kuno.
Berawal dari  kekalahan Republik Romawi dalam pertempuran Cannae yang merupakan puncak dari Perang Punisia pertama.
Saat itu  Romawi dipimpin oleh Konsul Lucius Aemilus Paulus dan  Galus Terentius Varro oleh Kartago yang dipimpin oleh Hannibal pada 216 SM.
Karena pertempuran itu menyedot begitu banyak biaya, pemerintah Romawi mengeluarkan sebuah kebijakan sebagai dasar pengetatan ekonomi yang disebut Lex Oppia atau UU Oppian sehingga semua rakyat harus berhemat dan membatasi belanja dalam bentukÂ
Pembatasan ini lebih banyak ditujukan kepada kaum wanita, lantaran mereka mewarisi banyak harta dari para pria yang saat itu tewas dalam pertempuran Cannae.