KPK melalui salah satu komisionernya, Nawawi Pomolango sudah menyatakan keinginannya bahwa sebaiknya pihak Kejagung  menyerahkan kasus Jaksa Pinangki kepada mereka.
"Saya tidak berbicara dengan konsep pengambilalihan perkara yang memang juga menjadi kewenangan KPK sebagaimana ditentukan dalam Pasal 10A UU Nomor 19 Tahun 2019, tetapi lebih berharap pada inisiasi institusi tersebutlah yang mau menyerahkan sendiri penanganan perkaranya kepada KPK," kata Nawawi, seperti yang dilansir Kompas.com, Kamis (27/08/20).
Saya sepakat dengan ini, kepercayaan publik bisa tumbuh kembali dalam penanganan kasus Pinangki ini jika KPK yang menangani.
Jika tidak, slogan semua sama dimata hukum itu ya cuma sebatas slogan belaka, Â BS kalau kata anak sekarang sih.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H