Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Begitu Istimewa Bagi Kejaksaan Agung, Ada Apa?

28 Agustus 2020   13:49 Diperbarui: 28 Agustus 2020   15:02 4099
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

"Ya kan kami sudah panggil yang bersangkutan dua kali tidak datang, kemudian ada surat dari Jamwas dan Jambin sebagai atasan menyatakan bahwa yang bersangkutan sudah diperiksa Pengawasan Jamwas jadi tidak perlu diperiksa Komjak lagi," ujar Ketua Komisi Kejaksaan, Barita Simanjuntak, seperti dilansir Detik.com

Selain perkara teknis, sekarang pernahkah publik tahu dan melihat secara langsung lewat layar kaca atau jepretan foto jurnalis, Jaksa Pinangki ini menggunakan rompi oranye dan diborgol saat diperiksa?

Saya yakin jawabannya belum pernah, berbeda dengan saat pemeriksaan kasus Jiwasraya dan kasus-kasus yang lain, para tersangkanya dipajang, berjalan tertunduk lesu menggunakan seragam oranye yang menandakan mereka adalah tahanan.

Pertanyaan dikepala saya dan mungkin juga di banyak kepala yang lain, benarkah Pinangki ini secara hukum sudah dinyatakan tersangka? 

Benarkah jabatannya sudah dicopot? Jangan-jangan ia masih asyik saja ngantor?

Atau jangan-jangan Pinangki tak pernah ditahan ia mungkin saja berleha-leha sambil menikmati fasilitas mewah di Apartemen Pakubuwono tempat tinggalnya?

Ada apa sebenarnya dengan Jaksa Pinangki ini hingga pihak Kejagung begitu tertutup dan terkesan melindungi Jaksa ini.

Mau bicara Jiwa Korsa sesama korps? Ya salah kaprah lah kalau caranya saperti ini. Atau jangan-jangan gosip yang beradar dimasyarakat tentang keterlibatan jaksa lain dalam kasus pelarian Djoko Tjandra ini benar adanya.

Atau Jaksa Pinangki memegang kartu truf, yang jika dikeluarkan akan membuat banyak pihak terlibat, begitu banyak jangan-jangan di kepala publik terkait Jaksa Pinangki.

Tak heran juga ketika gedung Kejagung terbakar banyak pihak berspekulasi bahwa bisa saja gedung itu dibakar untuk menghilangkan barang bukti dan dokumen kasus Djoko Tjandra.

Agar sakwasangka ini tak berkembang yang kemudian memperburuk citra kejagung, ada baiknya pihak Kejagung lebih terbuka dalam penanganan Jalsa Pinangki ini, atau lebih baik serahkan saja ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar tak ada conflict of interest.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun