Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Pertamina Rugi 11 Triliun, Ahok Disalahkan

25 Agustus 2020   14:16 Diperbarui: 25 Agustus 2020   14:43 1293
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bahkan saat Pembatasan Sosial Beskala Besar sekitar bulan April-Mei di beberapa kota besar penurunannya hingga 50 -60 persen.

Jadi sebetulnya kerugian Pertamina ini murni karena faktor eksternal dan bukan karena faktor internal atau kesalahan yang dilakukan oleh manajemen Pertamina.

Manajemen Pertamina sudah cukup efektif mengelola perusahaan dalam situasi seperti ini dibuktikan dengan penurunan total beban pokok penjualan dan beban langsung  sebesar 14.15 persen menjadi US$ 18,87 miliar. Tahun lalu pos ini mencatatkan jumlah sebesar US$ 21,98 miliar.

Namun apa daya pandemi Covid memukul pendapatan Pertamina hingga drop cukup dalam. Penurunan penjualan minyak mentah, gas bumi dan energi panas dari sebesar US$ 20,94 miliar tahun lalu menjadi US$ 16,56 miliar menjadi penyumbang terbesar kerugian ini.

Kemudian Pertamina pun harus mengalami kerugian selisih kurs sebesar US$ 211,83 juta, padahal di periode yang sama tahun 2019 lalu dari selisih kurs Pertamina cuan sebesar US$ 64,59 juta.

Jika demikian salahnya Ahok sebagai Komisaris Utama dimana, terkait kerugian Pertamina ini?

Selain karena faktor eksternal yang terjadi diluar kontrol manajemen, Ahok sebagai komisaris tidak berwenang menjalankan kegiatan operasional harian Pertamina, tanggung jawab operasional harian ada di Dewan Direksi.

Tugas dan wewenang Ahok sebagai Komisaris Utama menurut Pasal 31 Undang-Undang nomor 19 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN)  yakni mengawasi direksi dalam menjalankan kepengurusan perseroan, serta memberikan nasehat-nasehat kepada direksi.

Tugas dan wewenang Komisaris BUMN  itu kemudian dijabarkan secara rinci dalam Peraturan Pemerintah nomor 45 tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran BUMN.

Jika mengacu pada bagian II PP nomor 45/2005 tugas Komisaris sama dengan Dewan pengawas. Tugas dan wewenang Komisaris BUMN bisa dibaca disini.

Jelas dan terang sepanjang Ahok telah menjalankan selurus tugas dan kewenangannya sebagai Komut ia tak layak buat disalahkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun