Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Beasiswa LPDP dan Veronica Koman, Siapa Tak Beretika?

12 Agustus 2020   08:53 Diperbarui: 12 Agustus 2020   08:53 1446
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

2  hari belakangan Media mainstream maupun Media Sosial ramai memberitakan, pihak pemberi Beasiswa milik Pemerintah RI, Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) meminta Veronica Koman seorang aktivis "pembela"masyarakat Papua yang kini berdomisili di Sidney Australia untuk mengembalikan dana beasiswa yang telah diberikan kepadanya sebesar Rp.773,8 juta.

Hal itu bisa terjadi karena Veronica dianggap telah menyalahi salah satu kontrak yang terdapat dalam perjanjian yang telah disepakati ketika ia mendapatkan beasiswa LPDP tersebut.

Menurut Direktur Utama LPDP Rionald Silaban, tuntutan pengembalian dana beasiswa itu muncul karena  Veronica tak kembali lagi ke Indonesia pasca dirinya menyelesaikan pendidikannya pada Program Master of Laws di Australia National University.

"Betul bahwa LPDP meminta Veronica Koman Liau untuk mengembalikan seluruh dana beasiswa yang sudah kami keluarkan, karena dalam kontrak beasiswa LPDP, penerima beasiswa LPDP yang berkuliah di LN harus kembali ke Indonesia setelah selesai studi," kata Rionald, Selasa (11/08/20). Seperti dilansir Detik.com.

Namun klaim dari pihak LPDP tersebut dibantah Veronica, pada tahun 2018 sesaat setelah ia menyelesaikan pendidikannya dirinya mengaku pulang ke Indonesia untuk melanjutkan sejumlah advokasinya tentang HAM di tanah Papua.

Setahun kemudian ia berbicara di sebuah forum Perserikatan Bangsa-Bangsa terkait HAM, di Swiss. Dan sepulang dari Swiss ia kembali ke Indonesia.

Veronica menganggap hal tersebut hanyalah akal-akalan dari Pemerintah Indonesia untuk menekan dirinya agar berhenti berbicara dan memberikan advokasi terhadap masyarakat Papua.

"Pemerintah Indonesia menerapkan hukuman finansial sebagai upaya terbaru untuk menekan saya berhenti melakukan advokasi HAM Papua," katanya.

Veronica Koman sebelumnya sempat ramai diperbincangkan saat kerusuhan yang terjadi di Papua beberapa waktu lalu, ia dianggap provokator dan kemudian ditetapkan oleh Pihak Kepolisian sebagai tersangka.

Sampai saat ini status Veronica Koman masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang alias DPO. 

Mungkin saja yang menjadi dasar tuntutan tersebut status ini dan berbagai aktivitas Veronica terkait HAM di Papua.

Coba mari kita simak syarat-syarat mana yang kira-kira di langgar oleh Veronica, apakah benar klaimnya bahwa ini upaya pemerintah Indonesia menekan dirinya atau benar yang diucapkan oleh pihak LPDP karena tak kembali ke Indonesia.

Seperti dilansir situs resmi LPDP, Terdapat 18 syarat-syarat agar dapat menerima beasiswa LPDP. 

Poin 1 hingga 11 itu 13 -18 syarat umum bagi pengajuan beasiswa seperti masalah kewarganegaraan, standar pendidikan terakhir, kesehatan, rencana program yang diikuti,  proposal studi, dan waktu tempuh studi.

Nah di poin ke 12 yang terdiri beberapa bagian inilah kita bisa lihat poin mana yang dilanggar Veronica

Pelamar bersedia menandatangani surat pernyataan bahwa;

  • Pelamar bersedia kembali ke Indonesia setelah selesai studi.

  • Pelamar tidak sedang menerima beasiswa dan tidsk akan menerima beasiswa dari sumber lain.

  • Pelamar tidak dalam status sedang dalam melanggar hukum ataupun mengikuti organisasi yang bertentangan dengan Pancasila.

  • Pelamar tidak terlibat dalam tindakan yang melanggar kode etik akademik.

  • Pelamar selalu mengabdi demi kepentingan bangsa Indonesi,  setia kepada NKRI dan sanggup memenuhi ketentuan yang ditetapkan LPDP.

  • Pelamar  menyampaikan data dengan benar sesuai dokumen asli. Serta bersedia menerima sanksi hukum yang berlaku jika dokumen tersebut tidak sah.

Mungkin kembali ke Indonesia seperti yang dimaksud oleh Pihak LPDP ialah bekerja secara tetap di Indonesia dan mengabdikan ilmunya bagi kepentingan bangsa Indonesia.

Karena bagi sebagian pihak di Indonesia tindakan-tindakan yang dilakukan oleh Veronica itu tidak mencerminkan hal tersebut, bahkan bisa disebut menikam dari belakang.

Ia tampaknya mendukung gerakan Papua untuk memisahkan diri dari Indonesia, padahal secara jelas Papua adalah bagian integral dari NKRI, dan isu itu sudah selesai bahkan di PBB.

Namun ada juga yang mengatakan bahwa apa yang dilakukan oleh LPDP itu perbuatan memalukan, jelas-jelas Veronica tak melanggar apapun.

Menerima beasiswa dari negara bukan berarti harus berhenti mengkritik pemerintah. Kalau memang harus demikian mereka lebih baik memilih tak ikut program beasiswa pemerintah.

Akh kalau menurut saya sih simple saja sebenarnya. Jika kita dibayarin oleh orang lain, ya kita harus tahu diri saja. 

Kalau yang bayarin itu dianggap oleh kita jahat, ya balikin aja duitnya atau jangan terima sekalian sejak dari awal.

Alih-alih terus ngerasani dan jelek-jelekan orang yang bayarin kita. Yang tak memliki etika siapa sebenarnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun