Informasi ini disebut oleh Boyamin telah dilaporkan kepada pihak Kejagung.
"Jumahnya tidak bisa saya sebutkan, tapi tadi sudah saya serahkan (Jampidsus). Dugaan adanya uang setidaknya untuk katakan lah kira-kira untuk akomodasi, hotel dan segala macam," ujar Boyamin di Kejaksaan Agung, Kamis (06/07/20) seperti dilansir Kompas.TV.
Gurita bisnis Djoko memang masih membuat dirinya mampu menghasilkan pundi-pundi uang dalam jumlah yang luar biasa besar.
Sehingga Djoko mampu "membeli" hukum dan kebebasannya, sebelum kemudian ia ditangkap dan kini sudah dijebloskan ke Lapas Salemba untuk menjalani hukumannya yang telah berkekuatan hukum tetap.
Namun bisa jadi dari perkembangan kasus terbarunya akan menambah panjang  hukumannya, dengan tuduhan pemalsuan surat dan gratifikasi.
Episode baru kasus Djoko yang menyeret banyak pihak ini, akan lebih baik jika tak terbatas hanya pada masalah pemalsuan surat saja, gratifikasi terhadap banyak aparat penegak hukum harus diusut hingga tuntas.
Rencananya menurut pihak Kepolisian dalam beberapa hari ke depan akan ada gelar perkara kasus pelarian Djoko Tjandra yang rencananya akan dihadiri juga oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Harapannya Polisi, Kejaksaan dan KPK dapat mengungkap kasus ini dengan sebenar-benarnya. Jika memang terdapat bukti yang cukup siapapun yang terlibat harus disikat, jangan tebang pilih.
Hal ini membuktikan juga bahwa mafia hukum masih bercokol mencengkram proses hukum di indonesia, jadikanlah momen sebagai momen bersih-bersih aparat hukum di Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H