Lantas kenapa hal itu bisa terus terjadi padahal aturan yang ditandatangani oleh Menperin, Menkominfo, dan Kemenkeu sudah efektif berlaku.
Ini malah saling lempar tanggung jawab, pihak Kemenperin menyebutkan bahwa perangkat pendukungnya berupa Central Equipment Identity Register (CEIR) masih ada ditangan Kemenkominfo.
"Posisi CEIR masih di Kemenkominfo, sampai saat ini belum (diterima) dan sedang proses," ujar Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kemenperin Achmad Rodji, Rabu (24/6/2020). Seperti dilansir Kompas.Com
Sementara pihak Kemenkominfo menyatakan bahwa alat tersebut kini sudah diserahkan ke Kemenperin.
"Dashboard CEIR berada di Kemenperin dan operasi HP BM (black market) oleh Ditjen Bea dan Cukai, Kemenkeu. Sebaiknya ditanya langsung ke dua institusi tersebut," kata Menkominfo, Johnny G. Plate, Kamis (30/07/20).Â
Kemenperin kemudian menyatakan bahwa pengoperasian perangkat CIER itu kini tengah dalam tahap pengoptimalan, masih butuh waktu untuk itu.
Terlepas dari koordinasi yang buruk lintas Kementerian, yang jelas faktanya aturan tentang Pemblokiran IMEI ponsel BM yang mulai diberlakukan sejak 18 April 2020 belum efektif ditegakkan di lapangan.
Makanya tak heran jika kemudian PS Store bisa menjual ponsel BM dengan sangat leluasa, PS Store mungkin hanya puncak gunung es dari penjualan ponsel BM secara keseluruhan di Indonesia.
Aneh banget cara kerja pemerintah ini, seharusnya ketika aturan sudah diberlakukan, perangkat pendukungnya juga harus sudah siap.Â
Pihak Kemenperin melalui Kepala Sub Direktorat Industri TIK, Perkantoran, dan Elektronik, Eko Yulianto menyebutkan bahwa mesin pemblokiran baru bisa dijalankan secara optimal bulan Agustus 2020 ini.
"Mungkin Agustus sudah mulai jalan, karena kemarin itu masih ada yang perlu penyesuaian," katanya.