Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Pembukaan Mal di Jakarta, Bakal Menjadi Arena Perang Kata Baru bagi Anies Baswedan dan Pemerintah Pusat?

30 Mei 2020   17:33 Diperbarui: 30 Mei 2020   17:50 254
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Jadi kalau saat ini ada yang mengatakan mal akan buka tanggal 5 Juni itu imajinasi, itu fiksi," ujar Anies di sela peninjauan arus balik Lebaran 2020 di Km 47 Tol Jakarta-Cikampek, Selasa (26/5/20). Seperti yang dilansir Kompas.com.

Pernyataan yang dilontarkan Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta tersebut menanggapi berbagai isu soal pembukaan kembali Mal-Mal di Jakarta pada tanggal 5 Juni 2020, sehari setelah habisnya masa Pembatasan Sosial Berskala Besar  (PSBB) periode yang ketiga di wilayah DKI Jakarta.

Menurut Anies hingga saat ini belum ada keputusan apapun terkait pembukaan Mal di wilayahnya, karena PSBB masih berjalan, walaupun berakhir tanggal 4 Juni 2020, tapi masih bisa diperpanjang. Kondisi ini bisa terjadi jika kurva kasus positif corona belum juga melandai. 

Sebelumnya Asosiasi Pusat Belanja Indonesia (APBI) DKI Jakarta, menyatakan bahwa akan ada 73 mal yang siap di buka kembali pada tanggal 5 Juni 2020.

Senada dengan pihak APBI DKI Jakarta, Menteri Perdagangan Agus Suparmanto memastikan bahwa Mal akan kembali beroperasi Juni 2020.

"Tetap, bulan Juni ini pasti," ungkap Agus di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat (29/5/20). Seperti dilansir Detik.Com

Pembukaan pusat perbelanjaan teraebut sejalan dengan kebijakan Tatanan Kenormalan Baru, yang kini tengah dipersiapkan oleh Pemerintah Jokowi. 

Kementerian Kesehatan dan berbagai Kementerian terkait kini sedang menyusun aturan terkait implementasi kenormalan baru diberbagai tempat, seperti perkantoran, rumah ibadah, pertokoan atau mal hingga sekolah-sekolah.

Tak bisa disangkal tatanan kenormalan baru ini lebih banyak ditujukan untuk menghidupkan kembali denyut nadi perekonomian yang terasa terus melemah selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Yes, aspek ekonomi memang menjadi faktor utama kebijakan tatanan kenormalan baru yang akan segera diberlakukan oleh pemerintah.

Wacana kenormalan baru ini muncul setelah Presiden Jokowi membuat pernyataan bahwa, selama vaksin Covid-19 belum ditemukan maka masyarakat harus siap hidup berdamai dengan Covid-19.

"Sampai ditemukannya vaksin yang efektif, kita harus hidup berdamai dengan Covid-19 untuk beberapa waktu ke depan," kata Jokowi di Istana Negara Jakarta, Kamis (07/05/20). Seperti dilansir Kompas.Com

Ya, setelah pernyataan yang sempat mengundang pro dan kontra, karena sebelumnya orang yang sama menyatakan "bahwa kita harus memerangi Covid-19."

Well, terlepas dari redaksi ucapan Jokowi yang bertolak belakang tersebut, faktanya memang kita dengan sangat terpaksa harus bisa hidup berdampingan dengan virus corona seri terbaru ini.

Antivirus Covid-19 diperkirakan baru akan bisa ditemukan untuk kemudian dipergunakan sekitar 9 bulan hingga 3 tahun yang akan datang.

Tak mungkin juga, selama menunggu waktu tersebut kita harus berdiam di rumah saja. Harus ada elan untuk menyikapi kondisi ini.

Maka pemerintah Indonesia, seperti sebagian besar pemerintah lainnya di dunia ini mulai menyusun rencana untuk membuat kebijakan tatanan kenormalan baru.

Seperti biasa setiap kebijakan selalu menimbulkan pro dan kontra, sebagian pihak menyebutkan bahwa kebijakan ini konyol dan terlalu berisiko mengingat kurva terinfeksi Covid-19 belum melandai, bahkan di sebagian wilayah Indonesia masih dalam posisi menanjak.

Anies Baswedan memang tak secara langsung berkonfrontasi dengan kebijakan ini. Tetapi sepertinya untuk pembukaan kembali mal di DKI  ia akan berpegang teguh pada hasil evaluasi PSBB DKI Jakarta.

Jika PSBB diakhiri tanggal 4 Juni 2020, maka pembukaan mal kemungkinan bisa dilakukan, tapi jika ternyata PSBB  diperpanjang kembali maka mal akan sulit untuk beroperasi kembali.

Jika Kemendag dan APBI terus memaksakan mal beroperasi kembali sementara PSBB diperpanjang, potensi kegaduhan akan kembali terjadi. 

Anies Baswedan kembali harus berhadapan dengan Pemerintah Pusat, dalam menegakan aturannya. Semoga hal ini tak terjadi lagilah, lebih baik duduk bersama mencari jalan keluar terbaik.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun