Virus corona penyebab Covid-19 yang kini kian merebak di Indonesia, membuat semua sektor terkena imbasnya.
Selain kesehatan, sektor sosial ekonomi menjad hal yang paling parah terkena imbas penyebaran virus corona.
Pemberlakuan kebijakan Physical Distancing oleh pemerintah membuat roda perekonomian terganggu. Semua sektor usaha melemah, terutama usaha mikro dan kecil.
Berbagai stimulus ekonomi kini mulai dicanangkan oleh Pemerintah Indonesia untuk segera dilaksanakan dalam menahan penurunan aktivitas perekonomian.
Stimulus ini akan ditujukan bagi masyarakat rentan dan para pekerja informal, karena mereka dianggap yang paling besar terkena dampak ekonomi pandemi Covid-19.
Pemerintah akan mengeluarkan kebijakan untuk memberikan kemudahan bagi para pengusaha mikro dan kecil.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta kepada industri keuangan bank dan non-bank untuk melakukan kebijakan relaksasi atau restrukturisasi utang bagi para debitur.
Kebijakan relaksasi ini dilakukan dengan memakai mekanisme yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical  Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Hal ini dilakukan untuk merespon berbagai keluhan dari para pelaku usaha kecil dan mikro juga berbagai pihak yang bekerja di sektor informal seperti pengemudi ojek dan taxi baik online maupun argo.
Mereka rata-rata sangat sulit memenuhi angsuran pembayaran kredit yang mereka miliki kepada pihak bank maupun perusahaan leasing.
Seperti kemarin saat saya menumpang salah satu pengemudi ojek online, ia bercerita, untuk kebutuhan sehari-hari sih ia masih mampu memenuhinya.
Ia kebetulan memiliki tabungan yang bisa dipakai untuk menutup kebutuhan keluarganya untuk 1 atau 2 minggu ke depan.
Namun ia bingung dari mana harus membayar cicilan motornya yang masih tersisa 9 bulan lagi. Belum lagi ia harus membayar kontrakan rumahnya.
"Saya bingung mas, kalo untuk bayar cicilan ini mana lumayan gede lagi," ujarnya.
Nah untuk itulah OJK mengeluarkan stimulus sesuai dengan arahan dari Presiden Jokowi, untuk terus memelihara momentum pergerakan ekonomi nasional.
Karena sejatinya mereka lah  penggerak utama perekonomian nasional. Menurut data Biro Pusat Statistik (BPS),  58 persen perekonomian nasional digerakan oleh sektor informal.
Menurut Sekar Putih Djarot, Juru Bicara OJK aturan ini berlaku sejak tanggal 13 Maret 2020 hingga 31 Maret 2021.
"Tujuannya agar sektor riil ini bisa diberikan ruang gerak yang lebih leluasa, kita berikan ruang gerak kepada pengusaha dan sektor informal ini agar bisa bertahan," kata Sekar, Senin (23/3/2020). Seperti yang dilansir oleh Detik.com.
Nah sejalan dengan stimulus yang dikeluarkan oleh OJK, Presiden Jokowi dalam rapat terbatas tentang penanganan secara daring bersama para Gubernur Selasa (23/03/20) menegaskan bahwa para pelaku usaha kecil dan mikro termasuk di dalamnya pengemudi transportasi online baik motor maupun mobil  atau siapapun.yang usahanya terdampak oleh pandemi Covid 19, dan masih memiliki kewajiban untuk.membayar angsuran kredit, akan bisa menunda pembayaran angsuran  selama satu tahun dan memperoleh keringanan pembayaran bunga.
"Keluhan saya dengar juga dari tukang ojek, supir taksi, yang sedang memiliki kredit motor dan mobil atau pun nelayan yang sedang kredit perahu. Saya kira juga perlu disampaikan jangan khawatir karena pembayaran bunga dan angsuran diberikan relaksasi selama 1 tahun," ujar Jokowi .
Tentunya ini berita yang menggembirakan ditengah tekanan ekonomi akibat pandemi Covid-19. Tentu saja selain kebijakan tersebut pemerintah diharapkan dapat memberikan bantuan langsung tunai kepada masyarakat rentan, agar beban mereka bisa dikurangi.
Dan momentum pertumbuhan ekonomi pun bisa tetap terjaga.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H