Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Di Tengah Wabah Covid 19, Pemerintah Tetap Akan Bayar Polis Jiwasraya Akhir Maret 2020

22 Maret 2020   18:04 Diperbarui: 22 Maret 2020   18:27 151
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Di tengah hiruk pikuk Pandemi COVID 19 yang kini penyebarannya kian mengkhawatirkan. Semua sumber daya yang pemerintah miliki, kini dikonsentrasikan untuk penanggulangan penyebaran virus corona.

Terdapat masalah lain  yang juga berkaitan dengan hajat hidup masyarakat luas yakni penyelesaian pembayaran klaim jatuh tempo PT. Asuransi Jiwasraya.

Seperti diketahui Menteri BUMN Erick Thohir telah menjanjikan bahwa selambat-lambatnya akhir bulan Maret 2020, cicilan pertama pembayaran klaim polis yang sudah jatuh tempo akan dibayarkan.

"Kami akan berupaya menyelesaikan, mulainya pembayaran awal Insya Allah di Maret akhir. Tetapi kalau memang bisa lebih cepat akan coba kami lakukan," kata Erick, dalam Rapat Panja Jiwasraya di Gedung Parlemen, Senayan Jakarta. Seperti yang dilansir CNNIndonesia.com.

Nah, karena kondisi Indonesia saat ini yang sedang berkonsentrasi menahan penyebaran pandemi COVID 19, apakah urusan Jiwasraya ini menjadi terbengkalai, atau janji pembayaran klaim Polis jatuh tempo Jiwsaraya akan di tunda?

Kabar baiknya pembayaran di akhir Maret 2020 tetap akan dilakukan. Namun tak semua nasabah yang akan di bayarkan.

Pemerintah akan memprioritaskan nasabah tradisional Jiwasraya. Hal ini ditegaskan oleh Wakil Menteri BUMN Kartiko Wirjoatmodjo.

"Intinya kita akan bayar yang tradisional polis, karena kan kita memang utamakan para pensiunan. Itu yg kita lakukan karena memang nilainya kita godok," ujar Tiko di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Rabu (10/3/2020). Seperti yang saya kutip dari Kompas.com

Mengenai tanggal pastinya pembayaran itu dilakukan Wamen BUMN menyatakan bahwa akan segera diketahui setelah mereka bertemu dengan Panitia Kerja Dewan Perwakilan Rakyat (Panja DPR) terkait kasus Jiwasraya ini.

Karena saat ini DPR sedang memasuki masa reses hingga tanggal 22 Maret 2020.  Namun kabarnya masa reses DPR akan diperpanjang karena kondisi pandemi virus corona terus mengganas di Indonesia.

Belum ada kabar yang menjelaskan kapan pastinya hutang klaim milik masyarakat akan dibayarkan. Karena kondisi Indonesia dalam situasi darurat Virus corona seperti ini.

Namun yang jelas Kementerian BUMN sudah memiliki dana yang cukup untuk melakukan pembayaran klaim polis yang sudah jatuh tempo tersebut seperti yang mereka janjikan sebelumnya.

Janji ya tetap janji apalagi janji negara terhadap masyarakatnya, harus tetap ditunaikan apapun kondisinya.

Apalagi dalam kondisi seperti ini masyarakat pemilik polis terhutang sangat membutuhkan uang yang mereka miliki tersebut.

Ingat ini bukan uang Jiwasraya, ini uang masyarakat yang tadinya diharapkan dikelola dengan baik agar dapat memperoleh manfaat dimasa depan.

Namun karena kesalahan manajemen dan kesalahan investasi, uang mereka kemudian terncam hilang. 

PT. Asuransi  Jiwasraya menurut audit terakhir yang dilakukan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) bekerjasama dengan Kejaksaan Agung mengalami kerugian hingga Rp. 17 triliun.

Pemerintah sebelumnya telah memiliki 3 opsi untuk menyelamatkan Jiwasraya, yakni Bail in, bail out, dan likuidasi.

Opsi bail in, yakni dukungan dana dari pemegang saham Jiwasraya. Dengan opsi ini nantinya pemegang saham akan mampu membayar penuh atau sebagian. Meskipun rentan terhadap gugatan jika dibayarkan sebagian.

Opsi bail out, yakni kerugian yang terjadi di Jiwasraya akan ditutup oleh dana dari pemerintah. Namun sscara hukum ini sangat sulit dilakukan karena belum ada aturan terkait, baik OJK maupun KKSK.

Yang terakhir, opsi likuidasi, hal ini bisa dilakukan atas persetujuan OJK, namun kemungkinan ini kecil dilakukan karena akan ada dampak sosial politik jika pembubaran Jiwasraya dilakukan.

Jadi yang paling mungkin dilakukan ya bail in itu. Harapannya jangan karena kondisi Indonesia sedang berperang menghadapi virus corona, hak-hak nasabah Jiwasraya seperti yang dijanjikan pemerintah menjadi terbengkalai.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun