Pengungkapan siapa terinfeksi memang tak diperbolehkan di setiap negara yang terinfeksi, dan memang protokolnya demikian.
Namun hal ini membuat otoritas negara yang bersangkutan jadi kesulitan untuk mentracing lingkungan sekitarnya orang yang terinfeksi tersebut.
Dan yang terpenting masyarakat atau orang yamg pernah berdekatan dengan terinfeksi menjadi tak menyadari bahwa dirinya pernah dekat dan sangat berpotensi terinfeksi.
Jika orang yang pernah dekat dengan terinfeksi kemudian positif terinfeksi, ia tak akan menyadari dirinya terinfeksi.
Karena seringkali jika daya tahan tubuhnya kuat, ia tak akan menunjukan gejala terinfeksi seperti demam, flu, dan batuk-batuk.
Akibatnya ia akan terus melakukan aktivitasnya seperti biasa, bertemu dengan banyak orang. Padahal ia terinfeksi dan kemudian akan bisa menyebarkan virus yang ada dalam dirinya ke orang lain.
Terus kejadian itu berulang terjadi, akibatnya penyebarannya menjadi cepat dan tak terkendali seperti saat ini.
Di Indonesia hal ini bisa saja terjadi, atau mungkin sudah terjadi. Kasus 1 dan kasus 2 infeksi COVID 19 pun sebenarnya terjadi seperti ini.
Untungnya kedua orang tersebut memiliki awareness yang baik sehingga melaporkan diri secara swa karsa sampai akhirnya seperti saat ini 34 orang dinyatakan positif virus corona.
Kemudian apa sebenarnya yang harus dilakukan oleh pemerintah dalam mengatasi hal ini.Â
Pemerintah harus mengumumkan keberadaan orang terinfeksi tersebut saat ia belum masuk rumah sakit dan dinyatakan positif COVID 19.