Untuk lebih jelasnya kita tunggu saja salinan putusan MA terkait uji materi BPJS Kesehatan ini, yang sekarang belum dipublikasikan.
Pihak Kementerian Keuangan dan BPJS Kesehatan pun belum menerima salinan putusan MA dengan amar putusan  MA RI No 7P/HUM/2020 tersebut, yang jelas wajib segera dilaksanakan pemerintah.
Maka sampai saat ini kita belum bisa tahu secara jelas apakah putusan ini berlaku surut atau tidak.
Kalau berlaku surut berarti pemerintah wajib mengembalikan kelebihan pembayaran, jika tidak pemerintah tak perlu mengembalikan selisih pembayaran untuk bulan Januari hingga Maret.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!