Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Iuran BPJS Kesehatan Dibatalkan Kenaikannya oleh MA

9 Maret 2020   16:44 Diperbarui: 9 Maret 2020   17:10 1053
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hari ini, Senin (09/03/20) kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang telah ditetapkan Pemerintah pada tanggal 1 Januari 2020 lalu, dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA).

MA mengabulkan judicial review Peraturan Presiden nomor 75 Tahun 2019 Tentang Jaminan Kesehatan, dalam putusannya tersebut MA membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang mulai diberlakukan sejak tanggal 1 Januari 2020 lalu.

Judicial Review ini diajukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah yang merasa keberatan dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan hingga 2 kali lipat dari iuran sebelumnya.

Setelah melakukan review akhirnya Majelis Hakim MA,  yang diketuai oleh  Supandi dengan Hakim anggota Yosran dan Yodi Martono Wahyunadi memutuskan bahwa Pasal 34 Ayat 1 dan 2 dalam Perpres no 75/2019 tentang Jaminan Kesehatan bertentangan dengan Pasal 23 A, Pasal 28 H, dan Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945.

Selain bertentang dengan UUD 45, PerPres tersebut juga dianggap hakim bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 4, dan Pasal 17 ayat 3 Undang-Undang Nomor 40 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

"Menyatakan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro , Senin (9/3/2020). Seperti yang saya kutip dari Detik.com.

Dengan di kabulkannya judicial review tersebut maka kenaikan iuran BPJS yang sebesar;

Kelas III menjadi Rp.42.000 per orang per bulan

Kelas II menjadi Rp. 110.00 per orang per bulan

Kelas I menjadi Rp. 180.000 per orang per bulan

Dibatalkan, dan iuran kembali menjadi :

Kelas III sebesar Rp. 25.500 per orang per bulan

Kelas II  sebesar Rp. 51.000 per orang per bulan

Kelas I sebesar Rp. 80.000 per orang per bulan.

Pemerintah sendiri belum bereaksi apapun terkait keputusan MA yang membatalkan kenaikan  iuran BPJS ini.

Apakah pemerintah akan menarik kembali gelontoran dananya yang sudah dikucurkan pada BPJS Kesehatan?

Pasalnya sebelum putusan MA ini keluar, Menteri Keuangan Sri Mulyani pernah mengancam akan menarik kembali suntikan dana yang telah diberikan Pemerintah kepada BPJS Kesehatan 

"Jika meminta Perpres dibatalkan maka Menkeu yang sudah transfer Rp 13,5 triliun 2019 saya tarik kembali," ujar Sri Mulyani ketika memberikan penjelasan kepada anggota DPR di Jakarta, Selasa (18/2/2020). Seperti yang dilansir Kompas.com

Seperti diketahui BPJS memang terus mengalami defisit semenjak program jaminan sosial ini dilaksanakan, pemerintah sudah berkali-kali menyuntikan dana segar pada mereka namun kondisinya tak kunjung membaik.

Sekarang mari kita lihat bersama bagaimana pemerintah menyikapi putusan Mahkamah Agung yang membatalkan kenaikan iuran BPJS tersebut.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun