Kelas III sebesar Rp. 25.500 per orang per bulan
Kelas II Â sebesar Rp. 51.000 per orang per bulan
Kelas I sebesar Rp. 80.000 per orang per bulan.
Pemerintah sendiri belum bereaksi apapun terkait keputusan MA yang membatalkan kenaikan  iuran BPJS ini.
Apakah pemerintah akan menarik kembali gelontoran dananya yang sudah dikucurkan pada BPJS Kesehatan?
Pasalnya sebelum putusan MA ini keluar, Menteri Keuangan Sri Mulyani pernah mengancam akan menarik kembali suntikan dana yang telah diberikan Pemerintah kepada BPJS KesehatanÂ
"Jika meminta Perpres dibatalkan maka Menkeu yang sudah transfer Rp 13,5 triliun 2019 saya tarik kembali," ujar Sri Mulyani ketika memberikan penjelasan kepada anggota DPR di Jakarta, Selasa (18/2/2020). Seperti yang dilansir Kompas.com
Seperti diketahui BPJS memang terus mengalami defisit semenjak program jaminan sosial ini dilaksanakan, pemerintah sudah berkali-kali menyuntikan dana segar pada mereka namun kondisinya tak kunjung membaik.
Sekarang mari kita lihat bersama bagaimana pemerintah menyikapi putusan Mahkamah Agung yang membatalkan kenaikan iuran BPJS tersebut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H