Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Tolak Ahok Jadi Kepala Badan Otorita Ibu Kota Baru, Dendam Kesumat Beribu Karat Alumni 212 terhadap Ahok

6 Maret 2020   10:44 Diperbarui: 8 Maret 2020   00:38 786
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ahok lagi, lagi-lagi Ahok, itulah mungkin yang ada dipikiran para "alumni" 212. Baru saja kemarin (5/03/20)  pagi saya tulis disini bahwa pencalonan Ahok sebagai Kepala Badan Otorita Ibukota Baru  akan banyak menuai protes terutama dari kelompok yang itu-itu juga, ya 212 and the gank.

Sore hari nya, hal itu jadi kenyataan. Mereka beramai-ramai menyatakan penolakannya jika Ahok menjadi CEO dari Badan pengelola ibukota baru tersebut.

Kelompok yang merupakan bagian dari Alumni 212 yang menamakan dirinya Mujahid 212 menolak pencalonan Ahok untuk jabatan tersebut.

"Sebagai calon kepala daerahnya [Ibu Kota Negara baru] adalah Ahok, maka Kami katakan dan nyatakan secara tegas. Kami menolak keras Ahok lantaran fakta-fakta pribadi Ahok merupakan seorang jati diri yang memiliki banyak masalah," kata Ketua Mujahid 212 Damai Hari Lubis, seperti yang dilansir CNNIndonesia.com, Kamis (5/3/20).

Bukan kali ini saja mereka bertindak seperti itu, mereka sepertinya memiliki dendam kesumat yang begitu dalam terhadap Ahok alias Basuki Tjahaja Purnama ini.

Bermula saat Ahok menjadi Gubernur DKI Jakarta menggantikan Jokowi yang saat itu maju sebagai calon Presiden dalam Pemilihan Presiden tahun 2014 lalu.

Kemudian mereka melakukan aksi unjuk rasa meminta kasus penistaan agama yang mereka tuduhkan ke Ahok untuk ditindak lanjuti.

Aksi Bela Islam, Aksi 411, hingga 212. 212 merujuk pada 2 Desember 2016.  Mereka lakukan untuk menenatang Ahok yang saat itu menjadi Gubernur DKI Jakarta dan dalam proses untuk mencalonkan kembali sebagai Gubernur DKI.

Dalam perjalanannya kemudian Ahok dinyatakan bersalah dan vonis 1 tahun 8 bulan dijatuhkan kepada Ahok, sehingga ia harus menjalani hukuman di Mako Brimob Kelapa Dua Depok.

Selepas menjalani hukuman, Ahok terus berkiprah di dunia politik dengan bergabung bersama PDIP, partai yang mengusung Jokowi sebagai Presiden untuk kedua kalinya.

Ketika kemudian Menteri BUMN Kabinet Indonesia Maju, Erick Thohir menunjuk Ahok sebagai Komisaris Utama Pertamina, kelompok Alumni 212 yang dimotori FPI dan Eks HTI  kembali melakukan protes.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun