Kemudian Indeks Pembangunan Manusia (IPM) nya harus berada di level 0,85, Indonesia saat ini baru mendekati, ada di level 0,7.
Kenaikan status Indonesia ini, menurut salah seorang Ekonom Institute for Development of Economic and Finance (Indef), Aviliani. berpotensi menekan ekspor Indonesia hingga 2,5 persen.
Potensi penurunan, dihitung berdasarkan hasil simulasi Global Trade Analysis Project (GTAP) dengan asumsi kenaikan 5 persen dari posisi tarif saat ini. Penurunan ekspor terbesar diproyeksikan akan menekan beberapa ekspor produk Indonesia.Â
Untuk kelompok produk tekstil ekspor bisa minus 1,56 persen, alas kaki minus 2,2 persen, komoditas karet minus 1,1 persen, komoditas kepala sawit (CPO) minus 1,4 persen, produk mineral dan pertambangan minus 0,3 persen, dan komponen mesin listrik minus 1,2 persen.
Intinya status baru yang disematkan Pemerintah Trump kepada Indonesia ini berpotensi merugikan Indonesia terutama dalam sektor perdagangan. Dan itu merupakan siasat administrasi pemerintahan Trump agar kembali terpilih menjadi Presiden AS di periodenya yang kedua ini melalui defisit perdagangan yang berhasil mereka tekan ke titik terendah.
Apakah kemudian kita bisa mengajukan keberatan terkait status ini? Bisa dan dimungkinkan, kita bisa mengajukan keberatan atas status baru tersebut dalam sidang WTO berdasarkan argumen-argumen yang kuat dan pada dasarnya Indonesia memang masih jauh dari status negara maju.
Apakah efektif? belum tentu juga karena AS sangat kuat posisinya di WTO, namun jika dilakukan secara bersama-sama dengan negara-negara lain yang statusnya dinaikan secara sepihak oleh AS termasuk China di dalamnya, peluang keberatan itu diterima oleh WTO lebih besar.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H