Dengan status baru sebagai negara maju versi AS ini, neraca perdagangan Indonesia dengan AS terancam terpukul. Karena Indonesia akan dikeluarkan dari negara yang mendapat perlakukan diferensial khusus (Special Differential Treatment/SDT) yang ada dalam perjanjian dagang WTO tentang Subsidi dan Tindakan Pengamanan Perdagangan.
Dua fasilitas kemudahan yang didapat Indonesia dari AS saat Indonesia masih dalam kategori negara berkembang dalam konteks penyelidikan dumping.
De minimis Treshold (ambang batas minimal) atau biasa disebut marjin subsidi dan volume impor yang diabaikan (Negligible import Volumes) tak akan lagi didapatkan Indonesia.
Selain itu, dengan status barunya tersebut Indonesia akan kehilangan kesempatan untuk mendapatkan bea masuk murah ekspor ke AS. Akibatnya barang ekspor Indonesia harganya menjadi tak kompetitif lagi akibat bea yang dikenakan oleh Pemerintah AS.
Karena keistimewaan berupa Generilize System of Preferance (GSP) atau sistem Tarif Prefensial Umum tak akan lagi didapatkan, karena fasilitas itu khusus bagi negara dengan kategori ber-flower saja.
Padahal Pemerintah Indonesia pada awal Februari 2020 lalu sempat mendatangi USTR untuk tetap mendapatkan tarif khusus tersebut.
Untuk mengurangi defisit perdagangan tersebut kemudian AS memasukan Indonesia ke dalam Kategori negara maju.
USTR menaikan status Indonesia menjadi negara maju dengan alasan Indonesia termasuk negara G-20, artinya ukuran perekonomiannya masuk dalam 20 besar dunia. Kemudian nilai ekspor Indonesia diatas 0,5 persen dari seluruh nilai ekspor dunia. Betul jika ukurannya seperti itu, Indonesia memang masuk G-20, dan saat ini nilai ekspor Indonesia ada dikisaran 0,9 persen dari seluruh nilai ekspor dunia.
Tapi jika mengacu pada parameter World Bank, Indonesia belum layak disebut sebagai negara maju. Pendapatan perkapita negara maju itu harus berada diatas US$ 12.000 per tahun. Sedangkan pendapatan per kapita Indonesia saat ini masih berada dikisaran US$ 4.000 per tahun.
Sektor Industrinya harus menyumbang 30 persen terhadap Produk Domestik Bruto(PDB), Indonesia untuk tahun 2019 sumbangan sektor industri terhadap PDB hanya 20 persen.