"Untuk hal-hal seperti itu saya kira negara tidak perlu masuk ke ruang keluarga. Akan jadi aneh kalau negara masuk. Negara bisa masuk dalam ruang yang merugikan publik, kalau di ranah privat masuk juga itu kesalahan fatal dan tentu melanggar HAM," Ujar Feri di Kantor Mendagri Rabu (19/02/20). Seperti yang saya kutip dari Kompas.com.
RUU Ketahanan Keluarga ini diusulkan oleh lima politisi, 2 dari PKS, Netty Prasetyani dan Leida Hanifa kemudian dari Fraksi PAN Ali Taher, Sodik Mudjahid dari Fraksi Gerindra Serta Endang Maria Astuti dari Fraksi Golkar.
Namun, Fraksi Golkar kemudian menyatakan menarik diri dari pengusulan RUU ini. Mereka merasa kecolongan ada anggota fraksinya yang ikut mengusul RUU Ketahanan Keluarga ini.
Saya sih sebenarnya tak terlalu heran kalau RUU Ketahanan Keluarga ini terdengar sangat aneh dan terkesan memaksakan ideologi kelompok agama tertentu ke dalam RUU ini, ketika usulan RUU ini di motori oleh fraksi PKS.
Saat ini RUU ini sudah dibahas di Badan Legislasi, dan prosesnya menjadi sebuah UU masih panjang namun tetap harus terus dipelototi, jika tak ingin urusan cinta dan ranjang kita di obok-obk oleh negara.
Sumber.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H