Sama halnya dengan jajaran ketua KPK, yang berhak dan memiliki kewenangan memecat dan mengganti Dewas TVRI Ya Jokowi selaku Presiden Republik Indonesia.
"Hanya Presiden dan peraturan perundang-undangan yang bisa menganulir atau memberhentikan mereka karena misalnya sakit permanen, karena terbukti melakukan pidana, atau mengundurkan diri. Cuma tiga itu saja yang saya tahu," ujar Junimart akhir Januari 2020 lalu saat RDPU dengan Dewas TVRI di Kompleks Parlemen Senayan. Seperti yang dilansir Indozone.id.
Pun demikian dengan mengambalikan Helmy sebagai Dirut, DPR atau siapapun tak berwenang melakukannya atau menekan Dewas untuk meralat putusannya.
Nah untuk itulah kemudian ada usulan untuk mengubah aturan dan membatasi wewenang Dewas dalam struktur manajemen TVRI.
Selain dari DPR usulan pembatasan datang pula dari pihak internal TVRI. Seperti diungkapkan oleh Ketua Komite Penyelamat TVRI, Agil Samal yang sudah berkarya di TVRI selama 28 tahun.
Menurutnya kewenangan Dewas itu terlalu besar, seharusnya kewenangannya dibatasi pada urusan etik dan konten saja.
"Kita lebih berharap pada presiden sih dan Komisi I untuk memangkas mengergaji kewenangan Dewas saja," kata Agil, Senin (20/1/2020) yang lalu. Seperti yang yang dilansir Kompas.com.
Jika aturannya tetap seperti saat ini, potensi kisruh akibat pecat memecat akan sangat besar terjadi. Apalagi dengan kurangnya kebijkasanaan di jajaran Dewas TVRI Â saat ini.
Masalah pemecatan Helmy saja belum beres benar, sudah mencari penggantinya.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H