Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Hanya Jokowi yang Bisa Memecat dan Membatasi Kewenangannya Dewas TVRI

15 Februari 2020   10:32 Diperbarui: 15 Februari 2020   10:53 463
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sama halnya dengan jajaran ketua KPK, yang berhak dan memiliki kewenangan memecat dan mengganti Dewas TVRI Ya Jokowi selaku Presiden Republik Indonesia.

"Hanya Presiden dan peraturan perundang-undangan yang bisa menganulir atau memberhentikan mereka karena misalnya sakit permanen, karena terbukti melakukan pidana, atau mengundurkan diri. Cuma tiga itu saja yang saya tahu," ujar Junimart akhir Januari 2020 lalu saat RDPU dengan Dewas TVRI di Kompleks Parlemen Senayan. Seperti yang dilansir Indozone.id.

Pun demikian dengan mengambalikan Helmy sebagai Dirut, DPR atau siapapun tak berwenang melakukannya atau menekan Dewas untuk meralat putusannya.

Nah untuk itulah kemudian ada usulan untuk mengubah aturan dan membatasi wewenang Dewas dalam struktur manajemen TVRI.

Selain dari DPR usulan pembatasan datang pula dari pihak internal TVRI. Seperti diungkapkan oleh Ketua Komite Penyelamat TVRI, Agil Samal yang sudah berkarya di TVRI selama 28 tahun.

Menurutnya kewenangan Dewas itu terlalu besar, seharusnya kewenangannya dibatasi pada urusan etik dan konten saja.

"Kita lebih berharap pada presiden sih dan Komisi I untuk memangkas mengergaji kewenangan Dewas saja," kata Agil, Senin (20/1/2020) yang lalu. Seperti yang yang dilansir Kompas.com.

Jika aturannya tetap seperti saat ini, potensi kisruh akibat pecat memecat akan sangat besar terjadi. Apalagi dengan kurangnya kebijkasanaan di jajaran Dewas TVRI  saat ini.

Masalah pemecatan Helmy saja belum beres benar, sudah mencari penggantinya. 

Sumber: [1] [2]

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun