Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Skema Dana Bos Berubah, Kini Bisa Digunakan Membayar Guru Honorer hingga 50 Persen

10 Februari 2020   20:31 Diperbarui: 10 Februari 2020   20:38 432
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu)  bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyepakati perubahan dalam struktur penyaluran dan pengelolaan dana Bantuan Operasional Siswa (BOS).

Tak seperti selama ini penyaluran dana BOS dari Kemenkeu di transfer ke Pemerintah Provinsi untuk kemudian disalurkan ke Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Pemerintah Daerah Kota/Kabupaten untuk Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Kini dari Kemenkeu langsung ditransfer ke rekening milik sekolah. Hal ini dilakukan setelah dilakukan evaluasi dan hasilnya ada banyak keterlambatan pencairan dana BOS karena birokrasi yang panjang.

Tahapan penyalurannya pun akan dilakukan 3 tahapan dengan cut off data hanya 1 kali saja. Berbeda dengan sebelumnya yang melalui 4 tahapan dengan cut off data 2 kali.

Namun, konsekuensinya akan ada kerentanan di sisi pengawasan dan pengelolaan keuangan dana Bos di sekolah.

Selain itu nantinya Kepala Sekolah harus merencanakan, menyusun pengelolaan keuangan, pengadaan, hingga membuat surat peranggungjawaban penggunaan dan BOS tersebut.

Hal ini dikhawatirkan akan membuat  tugas utamanya diteknis pendidikan menjadi terbengkalai.

Harga satuan dana BOS pun mengalami perubahan, untuk tahun 2020 ini, setiap siswa SD akan mendapat dana BOS sebesar Rp.900.000, siswa SMP mendapat sebesar Rp. 1.100.000 dan SMA sebesar Rp.1.500.000 per siswa.

Semua segmen mengalami kenaikan sebesar Rp. 100.000 per siswa. Sementara untuk SMK dan SLB dana BOS yang diberikan sama dengan tahun-tahun sebelumnya.

Penggunaan dana BOS nya pun ada perubahan, tahun 2020 ini pembayaran guru honor dan tenaga kependidikan pada sekolah negeri dan guru pada sekolah yayasan maksimal 50% dengan kriteria guru honor pada sekolah negeri dan guru tetap yayasan. 

Tercatat pada dapodik per 31 Desember 2019, memiliki NUPTK serta tidak atau belum menerima tunjangan profesi guru 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun