Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Memahami Cara Berpikir Prabowo dan Luhut, Seraya Menunggu Aksi Jokowi dalam Masalah Natuna

5 Januari 2020   13:05 Diperbarui: 6 Januari 2020   16:51 1584
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ditengah hiruk pikuk kabar banjir yang melanda Jabodetabek, ada kabar menyeruak yang pelan tapi pasti akan menjadi trending topiknya pemberitaan di Indonesia.

Klaim China terhadap wilayah Perairan Natuna yang kaya akan hasil laut dan konon katanya di wilayah laut di Utara  Kepulauan Riau ini terdapat sumber kekayaan lainnya.

Masalah ini bermula ketika kapal-kapal penangkap ikan milik nelayan China dan Vietnam dengan di kawal coast guard China untuk kesekian kalinya memasuki wilayah teritori Indonesia di utara Perairan Natuna.

Melihat hal ini armada TNI AL yang sedang berpatroli langsung mencegat kapal-kapal milik China tersebut, dan menggiring mereka ke luar wilayah Indonesia.

Setelah memastikan validitas informasi ini Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) mengeluarkan nota keberatan kepada Pemerintah China.

Menlu Retno Marsudi menyatakan, bahwa perairan Natuna itu merupakan wilayah sah milik Indonesia, berdasarkan ketetapan United Nations Convention for The Law of The Sea (UNCLOS) atau konvensi Hukum Laut PBB pada 1982.

Rupanya Kemenlu China pun mengeluarkan pernyataan yang nyaris serupa, mereka mengklaim bahwa wlayah yang di masuki oleh Kapal-kapalnya  itu masih merupakan wilayah perairan China.

"China memiliki kedaulatan atas Kepulauan Nansha dan memiliki hak yuridiksi atas perairan dekat dengan Kepulauan Nansha," kata juru bicara Kementerian Luar Negeri Tiongkok Geng Shuang pada Selasa (31/12/19) lalu seperti yang saya kutip dari cnnindonesia.

China bersikukuh, secara historis memiliki hak di Laut China Selatan. Nelayan-nelayannya sudah sejak dahulu mencari ikan di wilayah Kepulau an Nansha , yang berbatasan langsung dengan wilayah perairan Indonesia.

Landasan hukum klaim China adalah nine dash line atau sembilan garis putus-putus, merupakan wilayah historis di Laut China Selatan seluas 2 juta kilometer persegi yang mereka munculkan sejak tahun 1947.

Namun Pemerintah Indonesia tak pernah mengakui sembilan garis putus-putus tersebut. Indonesia  hanya mengakui Kesepakan UNCLOS yang juga ditandatangani China terkait wilayah di Laut Cina Selatan ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun