Kabar  mengenai penunjukan personal  Dewan Pengawas (Dewas) KPK memang sudah terjadi semenjak RUU KPK masih belum disahkan
Sampai kemudian terus bergulir, ada harapan Presiden mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK, ternyata harapan itu tinggal harapan.
Judicial review ke Mahkamah Konstitusi saat ini memang sedang dalam proses persidangan yang diajukan oleh berbagai pihak termasuk dari KPK sendiri.
Namun dasar pijakan KPK saat ini yah aturan baru sebelum MK menyatakan sebaliknya, atau Perppu dikeluarkan Presiden.
Sebab itulah keberadaan Dewan Pengawas menjadi sebuah keharusan, seperti  yang diatur dalam  Undang-Undang nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Komisioner KPK Periode 2015-2019 akan segera mengakhiri masa tugasnya tanggal 19 Desember 2019 ini. Penggantinya akan dilantik tanggal 20 Desember 2020 dengan masa bakti hingga 2023 kelak.
Sebagai tambahan informasi, KPK Â periode 2019-2023 yang segera akan dilantik tersebut, dipimpin oleh Komjen Pol Firly Bahuri, dengan anggota dewan komisioner, Alexander Marwata, Â Nurul Gufron, Lili Pantauli Siregar, dan Nawawi Pomolango.
Idealnya, seturut dilantiknya Komisioner baru KPK Dewan Pengawas pun harus sudah ditunjuk Presiden sebagai perwujudan amanat UU KPK yang baru tersebur.
Agar tugas-tugas KPK dalam memberantas rasuah tak terhambat, karena untuk beberapa hal, seperti penyadapan itu harus atas izin Dewas. Bagaimana ceritanya jika Dewas belum ditunjuk sementara penyidikan dan penyelidikan harus tetap berjalan.
Tentu saja Jokowi sebagai Presiden Republik Indonesia yang memiliki kewenangan untuk memilih Dewas KPK, sudah melakukan due dilligence terhadap orang-orang yang dianggap cakap, berintegritas dengan rekam jejak tak tercela untuk duduk disinggasana Dewan Pengawas KPK.
Walaupun banyak pihak yang memang sejak awal apriori terhadap keberadaan Dewas KPK ini. Seperti yang dinyatakan oleh Fery Amsara Direktur Pusat Studi Konstitusi (PuSaKo) Universita Andalas yang saya kutip dari CNNIndonesia.com, Â bahwa penunjukan Dewas oleh presiden berpotensi mengganggu penanganan kasus dugaan korupsi.