Skor pelajar Indonesia untuk membaca ini secara konstan terus turun dari tahun ke tahun.
Lantas bagaimana dengan sains dan matematika ya idem dito, meskipun tak separah kemampuan membaca. Untuk matematika yang ditunjukan dalam garis hijau, walau tak terlalu dalam tetap saja mengalami penurunan.
Untuk skor matematika Indonesia ada di level 379 lagi-lagi di peringkat bawah, jauh dibawah angka rerata negara-negara OECD yang ada diangka 489.
Setali tiga uang untuk sains pun rataan negara OECD ada di angka 489 sementara Indonesia 396, dan tetap berada di peringkat bawah. Bandingkan kembali dengan China dan Singapura pemilik peringkat atas angkanya 591 dan 569.
Jika mengacu pada hasil ini rasanya anggaran yang digelontorkan oleh negara melalui APBN untuk bidang pendidikan ini tak berkorelasi dengan meningkatnya mutu pendidikan di Indonesia.
Berarti ada yang salah dengan sistem pendidikan Indonesia. Mari kita lihat ke hulu aturan dan penyelenggaraan pendidikan di Indonesia.Â
Pasal 33 UUD 45 berbunyi, "Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan Ketaqwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur undang-undang.
Kemudian  Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional memyatakan, bahwa "pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan serta membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa bertujuan berkembangnya peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara demokratis serta bertanggung jawab".
Undang-undang itu terlihat abstrak dan begitu bebas untuk ditafsirkan, bukankah jika tujuan-tujuan pendidikan itu dari awal harus jelas arahnya, tak abstrak.
Pendidikan hal yang terlalu penting untuk sekedar dijadikan retorika dan bahan untuk kampanye. Nasib bangsa Indonesia ke depan ada di sektor pendidikan.