Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

KPK Berhasil Selamatkan Uang Negara Rp 63,9 Triliun, tapi Kok Jokowi Seperti Setengah Hati?

10 Desember 2019   06:45 Diperbarui: 10 Desember 2019   06:48 1256
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tanggal 20 Desember 2019 nanti pimpinan KPK akan berganti dengan yang baru, dipimpin oleh Jenderal Polisi bintang 3, Firly Bahuri. Yang sempat jadi polemik karena dianggap memiliki masalah.

Namun demikian, marilah kita beri kesempatan pada komisoner KPK yang segera akan memimpin Lembaga anti rasuah  ini.

Karena sejatinya KPK tak akan bisa berbuat banyak apabila tanpa dukungan seluruh rakyat Indonesia dan komitmen yang kuat dari pemimpin Negara ini, Presiden Jokowi dalam memberantas korupsi.

Dokpri
Dokpri
Jokowi lah yang harus berada digarda terdepan dalam membasmi rasuah ini. Walaupun akhir-akhir ini pasca ia menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 Tentang Pendirian KPK yang dianggap banyak pihak berpotensi melemahkan KPK, komitmennya terhadap pemberantasan korupsi mulai dipertanyakan.

Dorongan banyak pihak  terhadap dirinya sebagai Presiden, untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK, tak membuat Jokowi bergeming. 

Hal ini semakin meyakinkan banyak pihak bahwa komitmen Jokowi dalam menyikat korupsi, seperti setengah hati.

Walaupun dalam banyak kesempatan Jokowi menyatakan tak usah mempertanyakan komitmen dirinya dalam memberantas korupsi.

Baiklah, mari kita tunggu 2 momen ujian yang akan memperlihatkan dan membuktikan komitmen Presiden Jokowi dalam memberantas korupsi.

Pertama, pengangkatan Dewan Pengawas KPK, apabila yang dia tunjuk sebagai Dewas adalah individu yang memiliki integritas tinggi dan memiliki track record yang mumpuni serta market friendly. Jokowi akan dianggap 3/4 hati mendukung pemberantasan korupsi.

Kedua, jika Mahkamah Konstitusi (MK) menolak judicial review UU KPK yang baru, kemudian Jokowi menerbitkan Perppu, maka Jokowi akan dianggap sepenuh hati dalam mendukung pemberantasan korupsi.

Jika yang terjadi sebaliknya? Silahkan nilai sendiri Komitmen Jokowi dalam memberantas rasuah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun