Amanat ini dituangkan dalam dokumen Repelita II yang menyebutkan agar pemerintah membentuk sebuah institusi yang bertugas di bidang pembiayaan dan pengembangan armada niaga nasional.
Jadi PT PANN ini merupakan perusahaan yang memiliki fokus bisnis  pembiayaan armada niaga bagi kelas menengah dan bawah dengan memakai mekanisme leasing, purchase on installment dan lease back.
Kemudian PT PANN memperluas cakupan bisnisnya menjadi sebuah holding company lintas sektoral di bidang perkapalan.Â
Dan dalam saat bersamaan memisahkan sebagian bisnisnya sektor usaha strategis yakni usaha pembiayaan kapal, shipping, shipyard, manajemen perkapalan, pialang asuransi kapal.
Pada tahun 2012 PT PANN mendirikan lagi anak usaha baru PT PANN Pembiayaan Maritim, yang memegang seluruh kendali bisnis intinya. Sementara PT PANN makin memantapkan diri sebagai holding company.
Namun perjalanan bisnis PT PANN dan anak usahanya, tak mulus penuh liku. Pada tahun 2018 lalu PT PANN Pembiayaan Maritim sempat dibekukan oleh Otoritas Jasa Keuamgan (OJK) karena dianggap tidak memenuhi ketentuan pasal 62 Â ayat 1 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 29/POJK.05/2014 Tentang Penyelenggaraan Usaha Pembiayaan.
PT PANN Pembiayaan Maritim dianggap tak memenuhi kewajiban untuk menyampaikan bisnis plan sebulan setelah dianggap melanggar oleh OJK. Makanya mereka kemudian dibekukan.
Pembekuan ini berlangsung selama  9 bulan setelah diakhir 2018 OJK membuka kembali pembekuan tersebut dan PT PANN Pembiayaan Maritim kembali bisa beroperasi.
Selain itu PT PANN ternyata memiliki lini usaha yang jauh dari bisnis intinya, yakni hotel dan property. Kedepan tugas Erick Thohir sebagai Menteri BUMN untuk lebih memberi batasan fokus bisnis yang jelas.