Rapat dengar pendapat antara  Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diwarnai interupsi dari salah satu anggota Komisi XI bidang Keuangan dan Perbankan, Misbakhun yang mempertanyakan siapa itu PT PANN perusahaan pelat merah yang menerima suntikan dana, berupa Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 3,76 triliun.
Yamg mengagetkan bukan hanya Misbakhun rupanya yang tak mengetahui PT PANN, Menkeu pun tak tahu persis siapa BUMN itu.
"Saya juga baru dengar pak. Saya juga belum pernah dengar PT ini," kata Sri Mulyani di gedung DPR-RI, Jakarta. Senin (2/12/19) kemarin. Seperti yang saya kutip dari Katadata.co.id.
Lah kok bisa yah lantas mahluk macam apa PT PANN yang selama ini telah mendapatkan PMN melalui konversi utang menjadi ekuitas dengan pola Subsidiary Loan Agreement (SLA).
SLA Â ini diberikan oleh Lembaga Keuangan Internasional baik yang bersifat multilateral maupun unilateral seperti Bank Dunia, Asian Development Bank (ADB), JICA dan KfW dengan jaminan pemerintah.Â
Biasanya diberikan kepada perusahaan BUMN pembangun infrastruktur  yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan menjadi prioritas.
SLA ini diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 10 tahun 2011 yang melibatkan Bappenas dan Kementerian Keuangan dalam proses teknis  dan serta lembaga legislatif dalam proses penganggaran dan pencariannya.
Nah terkait PT. PANN ini utang SLA yang mereka miliki kepada pihak ketiga dibayari pemerintah yang kemudian dikonversi menjadi tambahan modal.
PT. PANN (Persero) merupakan akronim Pengembangan Armada Niaga Nasional, yang mempunyai bisnis inti pembiayaan untuk pembelian kapal.
Menurut situs resminya, Pannmf.co.id, perusahaan pelat merah ini didirikan tanggal 6 Mei 1974, perusahaan yang sudah cukup mature apabila kita lihat  tahun pendiriannya.
Di awal perusahaan ini didirikan diarahkan untuk mengembangkan armada niaga nasional. Hal itu merupakan amanat dari rencana pembangunan lima tahun (repelita) II, Repelita merupakan rancangan pembangunan ala orde baru.