Mohon tunggu...
Ferry Sihombing
Ferry Sihombing Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Akuntansi UPJ suka main game

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pajak dan Kesejahteraan Masyarakat Urban

21 Maret 2024   12:09 Diperbarui: 21 Maret 2024   14:36 83
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Apakah kalian tahu apa itu urbanisasi? Urbanisasi adalah perpindahan penduduk dari daerah pedesaan ke perkotaan, menjadi fenomena global yang terus meningkat. Indonesia pun tak luput dari tren ini, didorong oleh pesatnya pertumbuhan ekonomi di kota-kota besar. Kota diharapkan menawarkan kesempatan kerja, pendidikan, dan kualitas hidup yang lebih baik. 

Namun, realita urbanisasi tak selalu sejalan dengan harapan. Ada beberapa tantangan yang terjadi, salah satu tantangan terbesar dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat urban adalah ketimpangan pajak.

Musgrave & Musgrave (1978) dalam teori public finance mendefinisikan pajak sebagai instrumen utama pemerintah untuk mencapai alokasi sumber daya yang optimal dan distribusi pendapatan yang adil. 

Sayangnya, di era urbanisasi, penerapan pajak belum optimal. Kesenjangan pajak terjadi ketika kontribusi pajak dari kelompok kaya dan miskin tidak seimbang. 

Richard Titmuss (1970), sosiolog Inggris, menyebut hal ini sebagai "the gift relationship" dimana yang kaya membayar lebih sedikit sementara yang miskin justru terbebani. 

Akibatnya, pemerintah kekurangan dana untuk menyediakan layanan publik yang dibutuhkan masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. Ini berdampak buruk pada masyarakat miskin urban yang justru sangat bergantung pada layanan tersebut.

(homecare24.id)
(homecare24.id)

Mancur Olson (1982), ekonomi Amerika Serikat, dalam teorinya "distributional coalitions" menjelaskan bahwa kelompok kaya cenderung memiliki kekuatan politik yang lebih besar untuk melobi kebijakan pajak yang menguntungkan mereka. 

Ini memperparah ketimpangan pajak dan menghambat pembangunan infrastruktur publik yang justru dibutuhkan masyarakat miskin urban. Teori "Capital in the Twenty-First Century" (Thomas Piketty) menjelaskan bahwa sistem pajak yang tidak progresif memperparah ketimpangan kekayaan. 

Ketidakadilan dan kurangnya transparansi dalam sistem perpajakan memicu ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun