Mohon tunggu...
ferry setiawan
ferry setiawan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa program studi Hukum Ekonomi Syariah Uin raden mas said surakarta
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis terhadap Efektivitas Hukum dalam Masyarakat

13 Desember 2022   12:45 Diperbarui: 13 Desember 2022   13:03 298
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Faktor Masyarakat Penegakan hukum bertujuan untuk mencapai kedamaian dalam masyarakat. Masyarakat mempunyai pendapat-pendapat tertentu mengenai hukum. Artinya, efektivitas hukum juga bergantung pada kemauan dan kesadaran hukum masyarakat.

Faktor Kebudayaan Faktor kebudayaan yang sebenarnya bersatu padu dengan faktor masyarakat sengaja dibedakan, karena di dalam pembahasannya diketengahkan masalah sistem nilai-nilai yang menjadi inti dari kebudayaan spiritual atau Non material.

Untuk syaratnya sendiri sebagai berikut :

  • Setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus mempunyai tujuan yang jelas yang hendak dicapai.
  • Setiap jenis peraturan perundang-undangan harus dibuat oleh lembaga/pejabat pembentuk perundang-undangan yang berwenang.
  • Pembentukan peraturan perundang-undangan harus benar-benar memperhatikan materi muatan yang tepat dengan jenis peraturan perundang-undangannya.
  • Setiappembentukan peraturan perundang-undangan harus memperhitungkan efektifitasperaturan perundang-undangan di dalam masyarakat baik secara filosofis, yuridis maupun sosiologis.

contoh pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah?

Praktik Jual  Beli Followers dimedia Sosial Instagram

Teknologi yang semakin maju, menjadikan perniagaan tidak lagi harus menggunakan cara tradisonal, mengumpulkan dagangan di pasar atau menawarkan kepada setiap orang yang ditemui. Akan tetapi, sekarang perniagaan dapat dilakukan lebih mudah

melalui internet. Pemanfaatan dunia online untuk menjalankan bisnis atau lebih dikenal e-commerce sudah cukup terkenal dikalangan pengusaha seiring meningkatnya pengguna internet di tanah air. Fenomena tersebut menjadi peluang para pelaku bisnis untuk mendapatkan sejumlah keuntungan, yaitu dengan cara menjual followers di media sosial. Followers adalah akun atau pemilik atau orang yang mengikuti sosial media seseorang, berbagai macam followers ditawarkan oleh para pelaku bisnis tersebut dari harga yang rendah sampai harga yang tinggi, semakin tinggi harga semakin banyak pula followers yang didapatkan.

Dalam transaksinya penjual follower tersebut tidak memberi adanya keterbukaan atau kejujuran terhadap konsumen sehingga dapat menimbulkan unsur spekulasi.Berdasarkan observasi awal ketika konsumen membeli followers aktif atau Real Human maka otomatis akun orang-orang yang masuk database penyedia jasa followers tersebut akan follow akun pembeli secara paksa, akun yang masuk di dalam database adalah akun yang pernah memakai layanan followers versi gratis jadi secara otomatis akun itu akan terhubung ke API dan masuk ke database si penyedia layanan followers, dan untuk pembelian followers pasif atau bot followers jika pihak dari instagram mengetahui adanya Bot follower tersebut pihak instagram sewaktu-waktu dapat melakukan razia untuk akun tersebut. Razia tersebut tidak dapatd iprediksi waktunya, hal tersebut disebabkan karena pihak instagram tidak menghendaki adanya Bot followers tersebut, kemudian pada follower jenis Real Human bisa unfollow jika akun yang tiba-tiba diikutinya tersebut tidak menarik atau tidak disukainya.

Kemudian Pengarah hukum Islam terhadap masyarakat dan perubahan masyarakat. Contohnya, bagaimana hukum ibadah haji yang wajib telah mendorong ribuan umat Islam Indonesia setiap tahun berangkat ke Mekah dengan segala akibat ekonomi, penggunaan alat transportasi dan organisasi managemen dalam penyelenggaraannya serta akibat sosial dan struktural yang terbentuk pasca menunaikan ibadah haji.

Pengaruh perubahan dan perkembangan masyarakat terhadap pemikiran hukum Islam. Contohnya. bagaimana oll booming di negara-negara teluk dan semakin mengentalnya Islam sebagai ideologi ekonomi di negara-negara tersebut pada awal tahun 1970-an telah menyebabkan lähimya sistem perbankan Islam, yang kemudian berdampak ke Indonesia dengan terbentuknya bank-bank shariah Tingkat pengamalan hukum agama masyarakat, seperti bagaimana perilaku masyarakat Islam mengacu pada hukum Islam.

mengapa gagasan progressive law muncul?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun