Mohon tunggu...
Kembarpro
Kembarpro Mohon Tunggu... Karyawan -

Creative dan jujur

Selanjutnya

Tutup

Financial

Cara Lapor Pajak Tahunan Melalui E-Filing DJP Online

17 Maret 2017   09:35 Diperbarui: 10 Juni 2020   10:42 2142
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar dari : Pajak.go.id

Dirjen Pajak melalui aplikasi pajak andalan mereka DJP Online, berupaya semaksimal mungkin untuk melayani para Wajib Pajak yang berkeinginan melaporkan SPT Pajak Tahunan melalui program e-filing Pajak.

Aplikasi pelayanan pajak online ini bisa dipakai oleh seluruh kalangan masyarakat dengan syarat utama harus memiliki E-FIN yang dapat diperoleh dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak Pratama setempat di mana NPWP Anda terdaftar.

Selain Aplikasi Lapor Pajak secara realtime, DJP juga menyediakan program e-Billing yang dapat digunakan untuk mengenerate Kode Billing Pajak untuk proses pembayaran pajak yang dapat Anda lakukan lewat ATM, Bank, Kantor Pos, Mesin EDC (Khusus di KPP), Mobile Banking (Khusus nasabah BRI), dan Internet Banking.

Kedua sistem aplikasi pajak ini saling berhubungan dan terintegrasi dalam suatu sistem database milik DJP, sehingga kegiatan pengawasan akan jauh lebih mudah dilakukan.

Saat ini program efiling DJP Online baru menyediakan dua jenis SPT yang bisa diinput melalui media elektronik diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dengan kategori sebagai pekerja atau karyawan. Formulir SPT Elektronik tersebut adalah :

Formulir SPT 1770S : Diperuntukkan buat mereka yang memiliki pendapatan selama setahun lebih besar daripada 60 juta rupiah ;

Formulir SPT 1770SS : Diperuntukkan buat mereka yang memiliki pendapatan selama setahun lebih kecil daripada 60 juta rupiah ;

Sedangkan untuk kategori Wajib Pajak Badan Usaha dan Usahawan Perorangan pelaporan SPT Tahunan baru bisa dilakukan malalui aplikasi e-SPT.

Akan tetapi apabila telah selesai menginput SPT dan menyiapkan seluruh data pendukungnya, bisa segera diupload ke Sistem DJP Online Pajak melalui aplikasi e-filing.

Apa saja Keuntungan Menggunakan Aplikasi DJP Online ini?

Anda akan menghemat waktu, tenaga dan biaya.

Menghindari kesalahan dalam menginput data, karena setiap pengisian formulir elektronik tersebut melalui proses validasi dari sistem ;

Jika Anda karyawan, Bukti pemotongan pajak atas penghasilan yang Anda peroleh setiap bulan (Formulir 1721-A1/A2), tidak perlu dilampirkan, kecuali diminta oleh petugas KPP.

Bagaimana Cara Lapor SPT Tahunan melalui DJP Online?

Mendatangi kantor KPP dimana NPWP Anda terdaftar untuk permohonan nomor EFIN yang dipakai untuk registrasi Akun di DJP Online ; Dengan menunjukkan NPWP & KTP Asli berikut disiapkan juga fotocopinya ;

Registrasi pendaftaran Akun di website DJP: djponline.go.id, dengan memasukkan nomor NPWP dan nomor EFIN ;

Input SPT Elektronik melalui aplikasi efiling Pajak dengan memilih Formulir sesuai dengan data diri Anda ; dan apabila berhasil maka Anda akan memperoleh bukti Tanda Penerimaan SPT yang dikirim ke alamat email Anda.

Proses dan tahapan pelaporan SPT tahunan melalui DJP Online bisa Anda lihat pada gambar Infografis berikut ini:

A. Proses Pendaftaran Akun DJP Online:

Gambar dari : Pajak.go.id
Gambar dari : Pajak.go.id
B. Proses Pengisian Formulir Melalui Aplikasi eFiling Pajak:

Gambar dari : Pajak.go.id
Gambar dari : Pajak.go.id
Apabila saat ini Anda yang belum menyampaikan laporan pajak penghasilan, boleh saja mencoba untuk menggunakan aplikasi pajak DJP Online ini sebelum batas akhir penyampaian SPT Tahunan. 

Dengan adanya pelayanan pelaporan pajak secara online dari Dirjen Pajak diharapkan akan memberikan kemudahan bagi yang mempunyai keinginan untuk segera melaporkan SPT Pajak penghasilan atas pendapatan yang telah Anda terima.

Sumber: DJP Online: Lapor SPT Pajak Tahunan via eFiling Pajak 2018

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun