Mulai terhitung 1 Juli 2016, seluruh pembayaran pajak wajib menggunakan e billing di Direktorat Jendral Pajak, menggantikan metode lama yang menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP).
Apa itu e Billing
e Billing adalah merupakan sistem pembayaran pajak online yang menggenerate 15 digit kode id billing untuk pembayaran pajak.
Mekanisme Pembayaran pajak Online dengan e Billing
- Registrasi akun di  sse.pajak.go.id, klik daftar baru, ikuti intruksi sampai Anda mendapatkan nomor PIN via email
- Buat Kode Id Billing, Login kembali di sse.pajak.go.id, ikuti intsruksi dari Direktorat Jendral Pajak (DJP), sampai formulir Anda mendapatkan kode id Billing 15 digit
- Bayar pajak, bisa dilakukan di ATM, Bank, Internet Banking, Mobile banking, dan kantor Pos, Anda hanya cukup memasukkan kode id billing tersebut dalam proses pembayaran pajak
Demikian artikel singkat ini mengenai Bayar Pajak Online dengan eBilling, semoga bermanfaat
Berikut video tutorial mengenai pembayaran pajak via e Billing :
Sumber :Â e Billing Pajak, Cara Bayar Pajak via SSE Pajak Online 2016
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI