Mohon tunggu...
Kembarpro
Kembarpro Mohon Tunggu... Karyawan -

Creative dan jujur

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Makin Efektif Bayar Pajak Online dengan eBilling

8 September 2016   04:37 Diperbarui: 8 September 2016   04:45 39
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mulai terhitung 1 Juli 2016, seluruh pembayaran pajak wajib menggunakan e billing di Direktorat Jendral Pajak, menggantikan metode lama yang menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP).

Apa itu e Billing

e Billing adalah merupakan sistem pembayaran pajak online yang menggenerate 15 digit kode id billing untuk pembayaran pajak.

Mekanisme Pembayaran pajak Online dengan e Billing

  1. Registrasi akun di  sse.pajak.go.id, klik daftar baru, ikuti intruksi sampai Anda mendapatkan nomor PIN via email
  2. Buat Kode Id Billing, Login kembali di sse.pajak.go.id, ikuti intsruksi dari Direktorat Jendral Pajak (DJP), sampai formulir Anda mendapatkan kode id Billing 15 digit
  3. Bayar pajak, bisa dilakukan di ATM, Bank, Internet Banking, Mobile banking, dan kantor Pos, Anda hanya cukup memasukkan kode id billing tersebut dalam proses pembayaran pajak

Demikian artikel singkat ini mengenai Bayar Pajak Online dengan eBilling, semoga bermanfaat

Berikut video tutorial mengenai pembayaran pajak via e Billing :


Sumber : e Billing Pajak, Cara Bayar Pajak via SSE Pajak Online 2016

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun